SERANG – Berita tentang isu perjudian online terus menarik perhatian masyarakat, terutama terkait langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memberantasnya.
Sorotan kini mengarah pada tindakan pencegahan perjudian online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Serang, menunjukkan dukungan kuat terhadap inisiatif ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, menyatakan komitmennya untuk mengawasi dan mencegah keterlibatan ASN dalam perjudian online.
“Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan akan segera diimplementasikan,” ujar Surtaman.
Ia menambahkan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
BKPSDM Kabupaten Serang berencana menerbitkan surat edaran yang melarang ASN terlibat dalam perjudian online. Selain itu, monitoring dan pelaporan akan dilakukan dengan melibatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pembinaan langsung.
Surtaman menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan ASN di Kabupaten Serang yang terlibat dalam perjudian online.
“Syukurlah, belum ada laporan terkait hal ini,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut masih dalam tahap konsep dan diharapkan dapat disebarkan dalam waktu dekat.
“Kami berharap bulan ini sudah bisa diedarkan,” ujarnya.
(her/red)