TANGSEL – Kepolisian telah berhasil menangkap seorang wanita berinisial R (22), yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Wanita tersebut telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
AKP Agil, Kasi Humas Polres Tangsel, mengonfirmasi bahwa wanita tersebut berhasil ditangkap pada Minggu malam, 2 Juni 2024. Ia juga memberikan beberapa informasi mengenai identitas pelaku.
“Orang yang membuat video tersebut adalah R, seorang wanita berusia 22 tahun,” ujar Agil pada hari Senin, 3 Juni 2024.
Agil melanjutkan, kasus dugaan tindakan asusila dan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut kini telah diserahkan kepada Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya, video asusila yang menampilkan seorang ibu melakukan tindakan tak pantas terhadap anaknya yang masih di bawah umur telah beredar luas di media sosial, termasuk platform X dan Tiktok.
(red)