TANGERANG – Seorang ibu berinisial R (22 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang direkam dan tersebar di media sosial.
“Tersangka saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Subdit Siber,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, pada Senin, 3 Juni 2024.
R diduga mencabuli anaknya, RE (lima tahun), dan merekam aksi tersebut. Menurut Ade Ary, ada dua video yang merekam aksi pencabulan tersebut.
“Berdasarkan keterangan R, perekaman itu dilakukan pada pertengahan 2023,” jelas Ade Ary.
R mengaku melakukan tindakan tersebut atas permintaan dari akun Facebook bernama Icha Shakila dengan iming-iming uang Rp 15 juta.
“Tersangka setuju untuk membagikan foto-foto pribadinya,” tambah Ade Ary.
Ade Ary melanjutkan, akun Icha Shakila kemudian meminta R untuk mengirimkan adegan intimnya dengan suaminya. Karena suaminya tidak ada, R akhirnya merekam adegan tersebut dengan anaknya sendiri. Namun, R mengaku belum menerima uang seperti yang dijanjikan.
“Penyidik belum menemukan bukti adanya pembayaran tersebut,” kata Ade.
Ade Ary mengungkapkan bahwa perekaman tersebut dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setelah video tersebut viral, R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
(red)