Selasa, 10 September 2024 8:33 WIB
BerandaBerita UtamaPolres Cilegon Tangkap 3 dari 6 Tersangka Kasus Pembacokan, 3 Lainnya Masih...

Polres Cilegon Tangkap 3 dari 6 Tersangka Kasus Pembacokan, 3 Lainnya Masih Diburu

- Advertisement -

CILEGON – Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah FZ (18), IB (18), dan HK (18), sementara tiga tersangka lainnya, RS, IA, dan IB, masih dalam pengejaran. Menurut laporan, motif para tersangka melakukan pembacokan adalah untuk mendapatkan popularitas dan pengakuan dari kelompok lain.

Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian, menjelaskan bahwa para tersangka awalnya sedang berkumpul dan minum-minuman keras di basecamp di Lingkungan Sambimanis, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, sambil menonton siaran langsung aksi tawuran di Merak melalui Instagram.

“Setelah siaran langsung berakhir, tersangka RS yang masih buron ini mengirim pesan langsung ke akun yang melakukan siaran langsung untuk menanyakan kapan mereka akan kembali ke Cilegon. Mereka mendapat balasan bahwa kelompok tersebut masih tertahan di Merak dan ada kelompok lain yang sudah pulang ke Cilegon,” kata Rifki.

Mendengar informasi tersebut, tersangka RS mengajak sekitar 14 temannya yang merupakan anggota kelompok Ore Jelas Pisan (OJP) untuk menyiapkan senjata tajam yang disimpan di sebuah rumah kosong di Lingkungan Sambimanis.

“Kelompok OJP berangkat dari Sambimanis menuju Merak dengan 6 sepeda motor dan membawa 6 senjata tajam. Setibanya di Jalan Kembar, rombongan pelaku bertemu dengan rombongan korban yang terdiri dari 5 kendaraan. Kemudian pelaku menunggu rombongan korban melewati di tengah jalan. Saat melintas, tersangka RS kemudian mengayunkan senjata tajam,” ujar Rifki.

Rifki menjelaskan bahwa korban berada di tengah saat berboncengan dengan dua temannya, AM dan AR. Ayunan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka RS sempat menyentuh helm AR sebelum akhirnya mengenai korban yang sedang melindungi kepalanya dengan tangannya.

“Rombongan korban melarikan diri ke arah Polres Cilegon dengan tujuan untuk melapor. Namun, karena korban merasa sakit, mereka meminta untuk dibawa ke RS Sundari. Karena lukanya parah, korban kemudian dibawa ke RSUD Cilegon.

Korban mengalami luka robek dan tulang patah di bagian lengan kiri hingga hampir putus,” kata Rifki.

Akibat tindakannya, 3 tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Saat ini kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit 1 Jatanras Polres Cilegon. Sampai hari ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron. Kami berharap dapat segera menyelesaikan kasus ini,” tutup Rifki.

(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -

Recent Comments