Rabu, 9 Oktober 2024 12:00 WIB
BerandaHukumOperasi Penyakit Masyarakat: Polres Pandeglang Sita 1.432 Botol Minuman Keras

Operasi Penyakit Masyarakat: Polres Pandeglang Sita 1.432 Botol Minuman Keras

- Advertisement -

PANDEGLANG – Polres Pandeglang telah berhasil menyita 1.432 botol Minuman Keras (Miras) dalam operasi penyakit masyarakat yang berlangsung selama dua bulan.

Operasi ini dilakukan di wilayah hukum Polres Pandeglang, dan ribuan botol Miras tersebut disita dari berbagai warung yang dikenal menjual minuman keras pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dari 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, 9 di antaranya dikenal sebagai kecamatan dengan penjualan minuman keras terbanyak. Hal ini didasarkan pada jumlah barang bukti Miras yang berhasil disita.

AKBP Oki Setiadji, Kapolres Pandeglang, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respons atas instruksi Kapolda Banten untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polda Banten.

“Dalam kurun waktu dua bulan, kami telah berhasil menyita sebanyak 1.432 botol minuman keras dari 35 kecamatan. Namun, 9 kecamatan di antaranya menunjukkan angka yang paling signifikan. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menekan tindak pidana di wilayah hukum Polres Pandeglang,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang.

Menurutnya, banyaknya tindak pidana kriminal yang terjadi seringkali berawal dari konsumsi minuman keras. Bahkan, baru-baru ini, sebuah gedung milik pemerintah dijadikan lokasi pesta minuman keras.

“Kami menduga minuman keras ini dikonsumsi di warung remang-remang dan tempat nongkrong, salah satunya adalah gedung milik Pemkab yang digunakan sebagai tempat mengkonsumsi Miras,” paparnya.

Kapolres menegaskan bahwa para penjual minuman keras tersebut telah diberikan sanksi dan imbauan untuk tidak menjual minuman keras lagi. Namun, jika para penjual masih tetap membandel, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi yang lebih keras.

“Kami telah memberikan efek jera kepada penjual minuman keras ini. Jika mereka ditemukan menjual lagi, kami akan memberikan tindakan yang lebih keras. Sanksi sudah diberikan berupa tindakan pidana ringan (Tipiring),” terangnya.

“Ada 9 orang yang telah kami jadikan tersangka dan Tipiring-kan. Kami telah bekerja sama dengan penyidik Tipiring Pemda Pandeglang,” tutupnya.

(red)

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -

Recent Comments