TANGERANG – Kartu Keluarga (KK), sebagai data identitas keluarga yang wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia, kini dapat diurus dengan cepat dan mudah di Kota Tangerang. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa prosedur pembuatan KK melibatkan pengisian form, penyiapan dokumen asli persyaratan, dan pencetakan formulir layanan online.
Setelah berkas lengkap diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan, dokumen pengajuan akan diproses melalui aplikasi SIAK. Petugas kemudian akan mengupload file hasil layanan untuk diambil oleh pemohon.
“Proses pembuatan Kartu Keluarga kini hanya membutuhkan empat hari kerja. Dengan demikian, pelayanan kependudukan di Kota Tangerang terjamin mudah dan cepat,” ujar Irman pada Selasa (28/5/24).
Irman juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki pilihan lokasi untuk pembuatan KK di Kota Tangerang, baik di Kantor Pelayanan Disdukcapil maupun kecamatan. Jika terjadi penumpukan antrean, masyarakat dapat memanfaatkan booth layanan di area publik seperti di lantai 2 Tangcity Mall, Icon Walk Mall dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang di lantai 1, City Galery, Puspem Kota Tangerang.
Lebih lanjut, Irman menambahkan, “Sekarang prosesnya lebih mudah lagi. Masyarakat tidak perlu antre, cukup mengurusnya melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.”
Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus Kartu Keluarga di Kota Tangerang:
Membentuk Keluarga Baru
- Kartu Keluarga masing-masing
- KTP elektronik suami dan istri
- Buku nikah/Akta Perkawinan
- Ijazah terakhir
- Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
- Pekerjaan terakhir
- Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan
Rusak/Hilang/Cetak Ulang
- Kartu Keluarga
- KTP elektronik suami dan istri
- Buku nikah/Akta Perkawinan
- Akta Kelahiran
- Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
- Ijazah Terakhir
- Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
(mla/red)