Jumat, 11 September 2026

Yuk, Cek Cara Gampang dan Cepat Urus Kartu Keluarga di Kota Tangerang!

BAGIKAN:
Yuk, Cek Cara Gampang dan Cepat Urus Kartu Keluarga di Kota...
0
Yuk, Cek Cara Gampang dan Cepat Urus Kartu Keluarga di Kota Tangerang!

TANGERANG - Kartu Keluarga (KK), sebagai data identitas keluarga yang wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia, kini dapat diurus dengan cepat dan mudah di Kota Tangerang. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa prosedur pembuatan KK melibatkan pengisian form, penyiapan dokumen asli persyaratan, dan pencetakan formulir layanan online.

Setelah berkas lengkap diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan, dokumen pengajuan akan diproses melalui aplikasi SIAK. Petugas kemudian akan mengupload file hasil layanan untuk diambil oleh pemohon.

"Proses pembuatan Kartu Keluarga kini hanya membutuhkan empat hari kerja. Dengan demikian, pelayanan kependudukan di Kota Tangerang terjamin mudah dan cepat," ujar Irman pada Selasa (28/5/24).

Irman juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki pilihan lokasi untuk pembuatan KK di Kota Tangerang, baik di Kantor Pelayanan Disdukcapil maupun kecamatan. Jika terjadi penumpukan antrean, masyarakat dapat memanfaatkan booth layanan di area publik seperti di lantai 2 Tangcity Mall, Icon Walk Mall dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang di lantai 1, City Galery, Puspem Kota Tangerang.

Lebih lanjut, Irman menambahkan, "Sekarang prosesnya lebih mudah lagi. Masyarakat tidak perlu antre, cukup mengurusnya melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.”

Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus Kartu Keluarga di Kota Tangerang:

Membentuk Keluarga Baru

  1. Kartu Keluarga masing-masing
  2. KTP elektronik suami dan istri
  3. Buku nikah/Akta Perkawinan
  4. Ijazah terakhir
  5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
  6. Pekerjaan terakhir
  7. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  8. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
  9. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan

Rusak/Hilang/Cetak Ulang

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP elektronik suami dan istri
  3. Buku nikah/Akta Perkawinan
  4. Akta Kelahiran
  5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
  6. Ijazah Terakhir
  7. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  8. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data

(mla/red)

Workshop SIKS-NG: Langkah Strategis Dinas Sosial Pandeglang dalam Mengoptimalkan Data Kemiskinan
Artikel Selanjutnya

Workshop SIKS-NG: Langkah Strategis Dinas Sosial Pandeglang dalam Mengoptimalkan Data Kemiskinan

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 29 Mei 2024, 10:44 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Hari Ketiga Pencarian Jurnalis Hilang di GAK, Tim SAR Temukan Pelampung Rusak

Konten Redaksi Kamis, 10 September 2026 | 19:30 WIB

Tim SAR Dapat Informasi Baru, Nelayan Ungkap Jejak Rombongan Jurnalis

Konten Redaksi Kamis, 10 September 2026 | 15:06 WIB

250 Personel Gabungan Sisir Laut Cari Rombongan Media Hilang di GAK

Konten Redaksi Kamis, 10 September 2026 | 12:11 WIB

Pemprov Banten Gandeng Konten Kreator Perangi Hoaks

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 19:25 WIB

Investor Siap Kucurkan Hampir Rp1 Triliun untuk Dua Aset Banten

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 19:21 WIB

PWI Banten Panjatkan Doa untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 15:58 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Bagikan Masker kepada Warga Binaan Menindaklanjuti Erupsi Gunung Anak Krakatau

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 9 September 2026 | 15:33 WIB

Sampah Serang Raya Siap Jadi Energi, PSEL Dibangun di Cilowong

Konten Redaksi Selasa, 8 September 2026 | 08:04 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Layanan Kesehatan Banten Siaga

Konten Redaksi Senin, 7 September 2026 | 10:59 WIB