Rabu, 19 Februari 2025 4:56 WIB
BerandaPemerintahanBupati Serang Mengajukan Dua Raperda Baru dan Pencabutan Dua Perda Lama dalam...

Bupati Serang Mengajukan Dua Raperda Baru dan Pencabutan Dua Perda Lama dalam Rapat Paripurna DPRD

- Advertisement -

SERANG – Pada pertemuan Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang berlangsung pada hari Rabu, 29 Mei 2024, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Bupati.

Raperda pertama berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang untuk periode 2025 – 2045. Raperda kedua adalah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang untuk tahun anggaran 2023.

Menurut Bupati Ratu Tatu Chasanah, pengajuan Raperda tentang RPJPD dan Raperda tentang Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan karena RPJPD akan berakhir pada Tahun 2026. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan RPJPD baru yang harus disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk 20 tahun mendatang.

“Kami telah membahas RPJPD dengan provinsi dan sekarang kami harus memastikan bahwa rencana tersebut selaras,” katanya kepada media setelah pertemuan.

Dia menambahkan, rencana pembangunan jangka panjang daerah harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional.

“Ini akan dibahas nanti. Sebelumnya, Bappedalitbang telah membahas hal ini dengan mengadakan musrenbang yang dihadiri oleh perwakilan dari pusat dan provinsi untuk memberikan materi. Paripurna ini adalah tahap pembentukan perda,” jelasnya.

Sementara itu, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 juga disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum.

“Saya telah menyampaikan pertanggung jawaban APBD 2023 untuk dibentuk menjadi perda,” ungkap Tatu.

Selain dua raperda usul bupati, juga disampaikan dua raperda prakarsa DPRD, yaitu Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Tatu menjelaskan, pencabutan raperda dilakukan karena kewenangan terkait zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta pengelolaan air tanah telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kewenangan tersebut kini berada di tangan provinsi, sehingga Perda di Kabupaten Serang harus dicabut,” tegasnya.

(her/red)

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -