TANGERANG – Tiga pria, masing-masing berinisial ABD (19), RMD (22), dan GP (22), telah ditangkap oleh polisi setelah mereka melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemerasan dan pengancaman. Modus operandi mereka adalah cash on delivery (COD) di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan dari ketiga pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali di lokasi yang sama.
“Awalnya, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial dan membuat janji untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli handphone,” jelas Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis saat dihubungi pada Senin (27/5/2024).
Menurut Kapolsek, ketika bertemu, ketiga pelaku langsung merampas iPhone 13 milik korban, Tegar Ramadoan (21), di lokasi yang telah disepakati oleh pelaku dan korban.
“Pelaku kemudian mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomor pengaman M-banking di handphone korban,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan akses pengaman M-banking korban, pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekening mereka sendiri dan melakukan penarikan tunai.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di pasar royal. Kemudian, dua pelaku lainnya, RMD dan GP, ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD,” urai Lubis.
Lebih lanjut, Lubis mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama.
Ia juga berpesan bahwa jika ada yang mengalami kejadian serupa, mereka dapat melaporkannya ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.
“Uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi rata. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Kapolsek.
(al/red)