BOGOR – Tiga orang telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan pembobolan mesin ATM yang menyebabkan kebakaran minimarket di Gunungputri, Bogor. Satu orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.
“Kasat Serse berhasil melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menangkap tiga orang, sementara satu orang DPO telah kami tetapkan dan kami harapkan segera menyerahkan diri,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers pada Senin (27/5/2024).
“Kami telah mengambil tindakan tegas terhadap satu orang untuk memastikan tidak ada perlawanan terhadap petugas,” tambahnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Ahmad Maulana Mahfud atau AMM (45), DS (45), dan seorang wanita berinisial FS. Mereka ditangkap saat hendak membagi hasil curian di sebuah kontrakan di Depok, Jawa Barat.
“Kami menangkap para pelaku di wilayah Depok. Di sebuah kontrakan, salah satu pelaku sedang membagi hasil,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
“Pelaku utama, yang disebut kapten, mencoba melawan dan melarikan diri ketika kami mencoba menangkapnya, sehingga kami melakukan tindakan tegas-terukur,” lanjutnya.
Sebelumnya, kebakaran minimarket di Gunungputri, Kabupaten Bogor, diduga diawali oleh pembobolan ATM. Polisi menyebutkan bahwa pelaku mengambil uang dari ATM di minimarket tersebut senilai Rp 500 juta.
“Estimasi kerugian dari pihak pemilik adalah Rp 500 juta. Brankas itu berada di dalam ATM, dan kemungkinan perampok membobolnya dengan las,” kata Kapolsek Gunungputri AKP Didin Komarudin kepada wartawan pada Senin (20/5/2024).
Didin menduga bahwa pelaku pencurian tersebut berjumlah lebih dari dua orang. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh kepolisian.
“Dugaan kami, pelaku bisa lebih dari dua orang, tapi kita masih dalam proses penyelidikan. Karena mereka membawa las, kemungkinan bisa dua orang atau lebih,” ujar Didin. (*)
(red)