BerandaHukumMantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda, Negara Rugi Rp79 Juta

Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda, Negara Rugi Rp79 Juta

SERANG – Edi Mulyadi, mantan aparatur sipil negeri (ASN) di Pemerintah Kota Serang, didakwa atas tuduhan korupsi tunjangan ganda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Senin (27/5/2024). Tindakannya tersebut telah merugikan negara sebesar Rp79 juta.

Endo Prabowo, JPU Kejari Serang, menjelaskan bahwa Edi Mulyadi adalah ASN di Pemerintah Kota Serang. Pada tahun 2008, ia dipindahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dan menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS KPU Kota Serang hingga 25 Oktober 2019.

“Edi Mulyadi telah menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Pada 2017 sekitar Rp34 juta dan pada 2028 sekitar Rp32 juta,” kata Endo.

Selain dari KPU, Edi Mulyadi juga menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Kota Serang pada tahun 2017 hingga 2018.

“Pada tahun 2017 dengan jumlah TPP yang diterima dari Pemkot Serang sekitar Rp33 juta, dan tahun 2018 sekitar Rp45 juta,” kata Endo di depan majelis hakim yang diketuai oleh Mochamad Arief Adikusumo.

Endo mengungkapkan bahwa Karsono, Sekretaris KPU Kota Serang dan kuasa pengguna anggaran, telah memberikan teguran dan larangan kepada Edi agar tidak menerima tunjangan ganda.

“Karsono menjelaskan bahwa Edi Mulyadi hanya berhak menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Namun, Edi Mulyadi memaksa agar tetap mendapatkan tunjangan ganda, dan membuat surat pertanggungjawaban mutlak Nomor 299/Ses/Kota-015.436900/V/2017 Mei 2017,” jelas Endo.

Endo mengungkapkan bahwa pada tanggal 11 Mei 2021, Edi Mulyadi telah menerima hasil temuan inspektorat KPU RI Nomor 103/PW.02.4-SD/IWI/V/2021 yang menerangkan kelebihan pembayaran TPP, pada PNS daerah yang diperbantukan di KPU Kota Serang dan KPU RI tahun 2017-2019 atas Edi Mulyadi dengan total Rp79 juta.

Baca Juga:  Pemkot Serang Menyegel Tempat Hiburan Malam yang Melanggar Perda

“Kemudian pada tanggal 14 Juli 2022, Edi Mulyadi melakukan penyetoran sebesar Rp5 juta ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kota Serang,” kata Endo.

Endo menerangkan bahwa Edi Mulyadi juga telah membuat surat pernyataan tanggal 8 Juni 2021, yang menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp79 juta dengan cara mencicil sampai dengan masa pensiun di bulan Februari 2022.

“Berdasarkan surat keterangan Sekretariat Daerah Nomor :900/250.a-Um/2022, Edi Mulyadi sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 belum mengembalikan temuan atas kerugian negara sebesar Rp79 juta,” terang Endo.

Endo menambahkan bahwa Edi Mulyadi sempat melakukan penyetoran kembali sebesar Rp5 juta pada 14 Juli 2024. Namun, sampai dengan pensiun, ia belum juga melunasi kerugian keuangan negara tersebut.

“Perbuatan Edi Mulyadi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja pegawai negeri, serta Kpt/05/SJ/X1I/2017, tanggal 20 Desember 2017 tentang petunjuk teknis, Surat Keputusan Sekretaris Jendral KPU nomor 935/SDM.07 tentang tunjangan kinerja,” ungkap Endo.

Akibat perbuatan Edi Mulyadi tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp79 juta. Jumlah kerugian negara tersebut, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi duplikasi pembayaran tunjangan kinerja.

“Perbuatan Edi Mulyadi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Endo.

Setelah pembacaan dakwaan JPU, baik Edi Mulyadi maupun kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 Juni 2024. (*)

Baca Juga:  Pelimpahan Perkara Korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel Tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang

(red)

- Advertisment -

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments