LEBAK – Pada hari Senin, 27 Mei 2024, sekelompok jurnalis yang terdiri dari anggota Pokja Wartawan Harian Lebak, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pers Mahasiswa Tinta Mas di Universitas Latansa Mashiro, mengadakan demonstrasi di halaman kantor DPRD Lebak.
Mereka mengecam dan menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang saat ini sedang diproses oleh DPR RI.
Demonstrasi ini, yang dipimpin oleh Ketua Pokja Wartawan Harian Lebak, Mastur Hida, diterima langsung oleh Ketua DPRD Lebak, Muhamad Agil Zulfikar dan Wakil Ketua DPRD Lebak, Yanto.
Mastur menyatakan, “Kami mengecam keras dan menolak RUU penyiaran Nomor 32 tahun 2022 oleh DPR RI. Karena ada pasal yang diselundupkan yang intinya mengekang kebebasan Pers terutama soal larangan pemberitaan Investigasi.”
Dia menambahkan bahwa jika RUU penyiaran tersebut disahkan dengan pasal yang berpotensi mengekang kebebasan pers, maka kegelapan akan menaungi dunia pers di tanah air yang sudah susah payah dibangun pasca Orde Baru.
“Kebebasan pers pastinya akan terbelenggu dengan adanya pasal yang diselundupkan salah satunya larangan pemberitaan investigasi. Ada UU pers yang menaungi Jurnalis saja masih banyak teman-teman kita yang mendapatkan intimidasi. Bahkan, berujung kematian, apalagi bila revisi RUU penyiaran ini disahkan,” ujar wartawan senior di Lebak ini.
Dia menegaskan bahwa ada beberapa pasal yang berpotensi merugikan hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Oleh karena itu, dia meminta agar DPRD Lebak meneruskan penolakan revisi RUU penyiaran oleh jurnalis di Lebak ke DPRD Lebak.
“Tentunya, pasal-pasal yang mengganggu kebebasan pers kita tolak. Kita minta agar DPRD Lebak bersepakat menolak revisi RUU penyiaran ini dan meneruskannya kepada DPR RI. Bila para wakil rakyat di DPR RI masih nekad meluliskan RUU penyiaran tersebut maka kaki akan kembali melakukan unjuk rasa yang lebih besar lagi dengan melibatkan seluruh wartawan di Lebak,” tandasnya.
Sahruk, seorang wartawan Banten Raya, juga menolak revisi RUU penyiaran karena berpotensi menghidupkan kembali Orde Baru.
“Kebebasan pers merupakan hasil reformasi dan tidak boleh diganggu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebak, Muhamad Agil Zukfikar berjanji akan meneruskan penolakan RUU penyiaran Nomor 32 tahun 2022 yang tengah digodok oleh DPR RI.
“Jadi memang sesuatu yang baik harus diperjuangan dengan cara-cara yang baik. Insya allah hasilnya akan baik. Kami institusi DPRD bersepakat apa yang menjadi tuntutan wartawan terhadap penolakan beberapa poin pasal-pasal tertentu di RUU penyiaran. Kita akan teruskan surat penolakan wartawan di Lebak ke DPR RI,” kata politisi Gerindra ini.
Kemerdekaan Pers, kata Agil harus dijunjung tinggi sebagai pilar utama untuk kehidupan berdemokrasi.
“Komitmen ini sudah kita buktikan tidak ada cerita kelam dari teman-teman DPRD yang melakukan kriminalisasi terhadap materi-materi yang diberitakan teman-teman wartawan,” katanya. (*)
(mar/red)