Selasa, 11 Februari 2025 8:28 WIB
BerandaBerita UtamaDua Mantan Pejabat di Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi...

Dua Mantan Pejabat di Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana Retribusi TPI

- Advertisement -

LEBAK – Siswandi, mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, dan Ahmad Hadi, mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun. Mereka dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp181 juta. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergilir di Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Adikusumo.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Selia Yustika Sari pada Senin (27/5/2024).

Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut denda pidana sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Uang pengganti sebesar Rp181 juta telah diganti oleh keduanya saat awal persidangan, dan dana tersebut berasal dari patungan antara kedua terdakwa dan pegawai di Dinas Perikanan Kabupaten Lebak.

Dalam persidangan, terdakwa Hadi mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk operasional dan menutupi kekurangan dana pencapaian.

“Terdakwa Ahmad Hadi bersama Siswandi tidak melakukan penyetoran retribusi, uang Rp181 juta dipakai untuk operasional dan menutupi kurangnya pencapaian,” imbuhnya.

Keduanya tidak menyetorkan dana retribusi tempat pelelangan ikan dari nelayan kepada Dinas Kelautan Kabupaten Lebak. Sebagai pengelola TPI, seharusnya terdakwa Ahmad Hadi melakukan penyetoran uang retribusi 3 persen yang diambil dari pemenang lelang. Uang tersebut seharusnya masuk kepada Siswandi selaku Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak dengan tanda bukti Surat Tanda Setor (STS).

Namun, keduanya malah melaporkan pendapatan retribusi per bulan yang tidak sesuai dengan jumlah penerimaan aslinya. Keduanya menilap uang pendapatan asli retribusi dan memalsukan laporan.

Keduanya melakukan aksinya cukup rutin dari Mei 2011 sampai Desember 2016. Seperti di bulan Desember 2015, pendapatan retribusi di TPI Binuangeun mencapai Rp115 juta namun yang disetorkan hanya Rp15 juta tapi dalam laporan tetap disebut Rp115 juta.

Akibatnya, dari total Rp4,1 miliar penerimaan retribusi, nyatanya saat dilakukan audit, jumlah penerimaan itu hanya sebesar Rp3,9 miliar. Selisih Rp181 juta lah yang kemudian mereka tilap.

(al/red)

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -