Rabu, 16 September 2026

Perkara Perzinahan Mertua dan Menantu di Serang: Pengadilan Negeri Serang Umumkan Putusan dan Barang Bukti

BAGIKAN:
Perkara Perzinahan Mertua dan Menantu di Serang: Pengadilan...
0
Perkara Perzinahan Mertua dan Menantu di Serang: Pengadilan Negeri Serang Umumkan Putusan dan Barang Bukti

SERANG - Pada hari ini, Pengadilan Negeri Serang telah mengambil keputusan terkait kasus perzinahan yang melibatkan mertua dan menantu di Serang. Dalam perkara dengan nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Rozy dan Rihanah telah dinyatakan terbukti melakukan perzinahan.

Selama persidangan, sejumlah barang bukti terkait kasus perzinahan tersebut telah dipresentasikan. Menurut laman resmi pengadilan di sipp.pn-serang.go.id, terdapat 10 barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saat ini, semua barang bukti tersebut telah disita berdasarkan penetapan PN Serang.

Barang bukti tersebut meliputi:

  1. Satu lembar foto copy akta cerai dengan nomor: 0010/AC/2023/PA.Srg, tertanggal 02 Januari 2023 atas nama Norma Rismala dan Rozi.
  2. Satu lembar kutipan akta kelahiran dengan nomor: 3.215/474-1/IST/2002, tertanggal 29 April 2002 atas nama Norma Rismala yang dikeluarkan oleh Disduk dan Tranmigrasi Kab. Serang.
  3. Satu lembar kartu keluarga dengan No 3604211908050005 atas nama kepala keluarga Nursalam.
  4. Satu bundel bukti percakapan atau chat antara Sdri. Norma dengan Sdri. Menah, Sdri. Norma dengan Sdr. Rozi, Sdr. Rozi dengan Sdri. Rihanah.
  5. Satu unit handphone merk Asus Zenfone warna putih (dalam keadaan mati total).
  6. Satu buah guling dengan motif gambar macan.
  7. Satu buah selimut warna biru dengan motif bunga.
  8. Satu buah selimut dengan motif garis-garis hitam putih.

Keputusan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap kasus perzinahan di Indonesia.

(red)

Dari Mobil Mewah ke Toyota Innova: Transformasi Hidup Sule dalam Menghadapi Realitas dan Prioritas
Artikel Selanjutnya

Dari Mobil Mewah ke Toyota Innova: Transformasi Hidup Sule dalam Menghadapi Realitas dan Prioritas

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 26 Mei 2024, 19:21 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Melalui Seni Musik, Lapas Bandanaira Kembangkan Bakat dan Minat Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Company Profile Cahaya Kilauan Film: Perjalanan dari Layar Televisi Menuju Era Digital

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 24 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Film Langkah Kecil Menuju Pulih Nembus 5.000 Penonton

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Di Balik Layar @ceritangsel, Ada Minpam, Minde, dan Mincip yang Menemani Warga Tangerang Selatan

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:02 WIB

Krisis Membangun Ruang Digital yang Sehat

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 4 Mei 2026 | 17:31 WIB

FizzzMarket: Solusi Platform Andalan bagi Gamer Indonesia

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Rabu, 15 April 2026 | 08:28 WIB

Kupeluk Kamu Selamanya: Drama Keluarga Hana Malasan & Ibnu Jamil

Konten Redaksi Kamis, 2 April 2026 | 20:23 WIB

Aktor Barry Keoghan: Saya Hampir Berhenti Akting karena Bullying

Konten Redaksi Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29 WIB

Ironi Lebaran Tasyi Atasyia: Potret Keluarga Berujung Konflik

Konten Redaksi Selasa, 24 Maret 2026 | 17:53 WIB