Senin, 20 Januari 2025 10:35 WIB
BerandaPemerintahanPj Gubernur Banten, Al Muktabar, Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD TA...

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

- Advertisement -

SERANG – Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, Al Muktabar, yang menjabat sebagai Gubernur Banten, mengajukan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi Banten. Nota pengantar tersebut, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, menjadi dasar pembahasan DPRD Provinsi Banten.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Selanjutnya, Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Seperti yang kita semua ketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas laporan keuangan Pemprov Banten TA 2023 telah disampaikan pada tanggal 5 April 2024 yang lalu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dan Alhamdulillah kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya,” kata Al Muktabar.

Menurut Al Muktabar, pencapaian opini WTP tersebut tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten. “Dengan hal itu, kami dapat menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini lebih cepat dari amanat yang tercantum pada ketentuan perundang-undangan diatas,” tambahnya.

Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan dalam LHP BPK-RI atas laporan keuangan Pemprov Banten TA 2023. Pihaknya telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Saya telah menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan tersebut sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK-RI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang berisi laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI ini telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Banten pada 8 Mei 2024.

“Raperda ini merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan Pemprov Banten TA 2023, sedangkan penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban akhir TA 2023 dan telah mendapatkan rekomendasi DPRD Provinsi Banten,” imbuhnya.

Selain itu, Al Muktabar mengatakan laporan keuangan Pemprov Banten TA 2023 disajikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Kemudian, Al Muktabar menyampaikan bahwa Laporan Keuangan tersebut memuat 7 jenis laporan, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(mar/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -