Senin, 23 Juni 2025 12:40 WIB
BerandaAdvKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Mengumumkan Persyaratan Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan...

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Mengumumkan Persyaratan Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024

- Advertisement -

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah merilis pengumuman nomor 160/PL.02.2-Pu/3604/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Berikut adalah beberapa poin penting dari pengumuman tersebut:

  1. Syarat Dukungan: Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 1000 Tahun 2024, jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 adalah sebanyak 79.704 pemilih, dan minimal sebaran di 15 Kecamatan pada wilayah Kabupaten Serang.
  2. Waktu dan Tempat Penyerahan: Penyerahan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024. Pada tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB; dan pada tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Tempat penyerahan dan penerimaan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Serang, Jalan Kitapa No.33, Cilame, Kota Serang.
  3. Dokumen Syarat Dukungan: Dokumen yang diserahkan adalah Dokumen Pernyataan Dukungan yang dituangkan dalam Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN yang dibubuhkan KTP-el pendukung dan diunggah kedalam Silon; Dokumen Surat Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dokumennya diunduh dari Silon, disampaikan dalam bentuk fisik kepada KPU Kabupaten Serang saat penyerahan dukungan, dan dokumen dalam bentuk digitalnya diunggah dalam Silon; Dokumen Jumlah Dukungan yang diunduh dari Silon, disampaikan dalam bentuk fisik kepada KPU Kabupaten Serang saat penyerahan dukungan, dan dokumen dalam bentuk digitalnya diunggah dalam Silon.

Untuk informasi lebih lengkap, dapat mengunjungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Serang, atau menghubungi No.Telp. 087-8088-50266.

Pengumuman ini dibuat di Serang, pada tanggal 4 Mei 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -