SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Pada hari Senin, 6 Mei 2024, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus korupsi dalam pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, termasuk AF, mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM.
Dua tersangka lainnya, TB Abu Bakar Rasyid dan Sugiman, telah divonis oleh pengadilan. Rasyid, sebagai Direktur Utama PT. Arkindo, telah divonis 1 tahun 5 bulan penjara, sementara Sugiman, yang meminjam bendera perusahaan PT. Arkindo, telah divonis 3 tahun penjara. Kedua vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.001.500.000,-.
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi.
Setiawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut, dimulai dari proses lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) pada tahun 2021. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT. Arkindo – PT Marima Cipta Pratama KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000,-.
Kontrak pekerjaan berlangsung selama 365 hari, mulai dari tanggal 20 Januari 2021 hingga 19 Januari 2022. Namun, pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan untuk pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan. Sementara itu, uang muka sebesar Rp7.265.754.000,- sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana.
Setiawan juga menjelaskan modus operandi dari peristiwa tersebut. Tersangka AF turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan mengetahui bahwa lahan belum ada pada saat proses lelang. Namun, ia tetap memaksakan pencairan uang muka, sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain uang tunai sebesar Rp905.000.000,- dan Rp25.000.000,-, dokumen kontrak, dokumen pencairan, SK pengangkatan AF sebagai Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT. PCM, dan hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara.
Para pelaku dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) dan selanjutnya akan dilimpahkan tahap dua (Penyerahan TSK dan Barang Bukti) ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.
(her/red)