SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan operasi besar-besaran pada Senin, 29 April 2024, dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan mendata warga pendatang di Kecamatan Jawilan. Operasi ini dilakukan pasca Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriyah atau Lebaran 2024, periode di mana banyak warga pendatang datang ke Kabupaten Serang untuk mencari peluang kerja dan kehidupan yang lebih baik.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan warga pendatang atau penduduk yang telah tinggal lebih dari setahun di Kabupaten Serang. Mereka ditawarkan untuk menjadi warga Kabupaten Serang. Namun, jika mereka tidak mau mengganti identitas kependudukan, mereka diminta untuk kembali ke kampung halaman mereka. “Hal ini karena mereka akan membebani Kabupaten Serang,” ujarnya.
Selain operasi razia dan penyisiran, Disdukcapil juga melakukan pelayanan administrasi kependudukan. Kegiatan ini dilakukan karena pihaknya belum pernah memiliki data mengenai penduduk non permanen. “Tujuan dari ini adalah untuk melakukan pendataan penduduk non permanen di Kabupaten Serang untuk mengetahui berapa jumlahnya,” jelas Warnerry.
Warnerry menjelaskan bahwa penduduk non permanen adalah penduduk yang tinggal di Kabupaten Serang dan berdomisili di Kabupaten Serang, tetapi identitas kependudukan atau KTP mereka berada di luar Kabupaten Serang. “Setelah didata, kita akan memiliki data,” ujarnya.
Pendataan penduduk non permanen ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permen) No. 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non permanen. Selama setahun, penduduk non permanen diberikan surat apakah mereka ingin mendaftar menjadi warga Kabupaten Serang atau dikembalikan ke daerah asal mereka. “Kita belum punya data, jadi ini adalah pertama kalinya kita melakukan pendataan terhadap penduduk non permanen. Ini adalah amanat dari Permendagri 74 tentang pendaftaran penduduk non permanen,” katanya.
Dalam kegiatan ini, mereka menemukan beberapa penduduk non permanen, seperti dari Ciamis. Penduduk tersebut kemudian ditawarkan untuk mendaftar menjadi warga Kabupaten Serang dan sudah melakukan pendaftaran melalui website. “Jadi mereka dibimbing dan dipandu bagaimana mengisi formulirnya,” ujarnya.
Warnerry menambahkan bahwa alasan masih banyak yang belum pindah kependudukan ke Kabupaten Serang adalah karena mereka masih enggan mengurus dokumen kependudukan. Setelah ini, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut. “Kami masih dalam tahap evaluasi karena ini adalah pertama kalinya kami melakukan pelayanan seperti ini selain pelayanan administrasi kependudukan yang ada 24 jenis. Jadi kita evaluasi, ternyata lokasi juga menentukan terjaringnya penduduk non permanen. Jadi akhirnya nanti kita ubah strategi ke desa-desa yang padat penduduk atau tempat-tempat yang banyak kos-kosan, rumah tinggal sementara,” katanya.
Menurut Warnerry, pendataan ini menjadi kewajiban Disdukcapil sendiri, sementara kepala desa, camat, dan RT RW, serta pemilik kos-kosan dan hotel adalah mitra. “Tadi kami melakukan door to door dan Alhamdulillah kami menemui sepanjang jalan ini sudah pindah KTP Kabupaten Serang. Kami juga menemukan asli dari NTT tetapi setelah ikut suami menikah dan memiliki KTP Kabupaten Serang, selain pendataan non permanen kami juga melakukan percepatan KTP digital. Jadi masyarakat tidak perlu punya KTP fisik tetapi cukup dalam hp semua data pribadinya sudah lengkap,” katanya.
Rencananya, kegiatan pendataan penduduk non permanen ini akan dilakukan di enam kecamatan wilayah Serang Timur hingga 7 Mei. Setelah itu, kegiatan akan dilanjutkan ke Serang Barat di lima kecamatan. “Insya Allah bisa di 29 kecamatan dan kita akan menyisir kos-kosan, perusahaan. Kalau untuk pindah, mereka ada perlakuan khusus harus cabut berkas dari daerah asal. Semua dibantu pelayanan ini, tidak hanya pendaftaran non permanen tetapi kami juga melakukan 24 pelayanan kependudukan yaitu pindah datang, perekaman KTP, KK, KIA, semuanya,” ucapnya.
Warga Desa Jawilan, Aprian Umam, mengatakan bahwa proses pelayanan yang dilakukan cukup cepat sehingga masyarakat sangat terbantu. Dirinya sendiri baru pindah dari Cikupa Tangerang menjadi warga Kabupaten Serang. “Di Kabupaten Serang sudah lima bulan, Alhamdulillah prosesnya cepat, lima menit jadi untuk semua berkas KTP, KIA dan KK. Gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun,” ujarnya.
(her/red)