Senin, 5 Oktober 2026

Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

BAGIKAN:
Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional...
0
Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Pada hari Jumat, 26 April 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrumum) Polda Banten menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari prioritas Kapolda Banten yang disampaikan pada konferensi pers akhir tahun.

"Alhamdulillah, Ditreskrimum Polda Banten bisa mengamankan dua tersangka pada kasus ini," ungkapnya.

Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, menambahkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memperniagakan, menyimpan, atau memperjualbelikan kulit serta bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Dian menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hilangnya kamera trap milik Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang dilaporkan pada tanggal 29 Mei 2023. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang.

Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil diamankan oleh Polda Banten berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 Badak Bercula 1 di TNUK untuk kemudian dijual dengan harga 200 hingga 300 juta. Saat ini, saudara (N) sudah diproses oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.

Dari saudara (N), kasus ini berkembang kembali pada saudara (Y) yang perannya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli. Dian juga mengatakan bahwa pihaknya mendapati satu nama pelaku lagi dari hasil pengembangan kasus tersebut.

Saudara (Y) menerima uang sebesar 5 juta kemudian sisanya dikirimkan kembali pada saudara (N) yang saat ini sedang diproses oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.

Di akhir konferensi pers, Dian menyebutkan pasal yang diterapkan pada kasus ini yaitu pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Dari seluruh rangkaian perkara ini masih ada 5 DPO yang masih kami lakukan penyelidikan," tutupnya.

(her/mar)

Menghidupkan Peradaban Diperbatasan Desa Melalui TMMD ke-119
Artikel Selanjutnya

Menghidupkan Peradaban Diperbatasan Desa Melalui TMMD ke-119

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 26 April 2024, 21:23 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB