SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang berencana melakukan operasi razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) non-permanen bagi warga pendatang di Kabupaten Serang. Langkah ini diambil mengingat banyaknya warga yang datang ke Kabupaten Serang sebagai pencari kerja atau pencaker pasca hari raya Idhul Fitri 1445 Hijriyah.
“Kami merencanakan akan melakukan operasi razia KTP non-permanen, Insya Allah jadwal penertiban pada tanggal 29 April sampai 7 Mei selama 5 hari kerja,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, pada Rabu, 17 April 2024.
Sebelum melaksanakan razia, Disdukcapil akan melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait pada Selasa, 23 April, untuk persiapan kegiatan tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non-permanen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menambahkan bahwa Disnakertrans bersama Disdukcapil segera melakukan peninjauan kelapangan berkenaan hal tersebut. Meski belum menerima adanya pencaker dari luar daerah, mereka akan tetap melakukan peninjauan.
Diana juga menjelaskan bahwa belum adanya pencaker dari luar daerah datang ke Kabupaten Serang berdasarkan pantauan melalui aplikasi Disnakertrans Kabupaten Serang yakni AK.1 atau Kartu Pencari Kerja. “Disnakertrans sudah punya aplikasi kartu pencari kerja bisa batasi di situ, info sementara ini pencaker dari luar belum ada yang masuk,” terang Diana.
Razia KTP non-permanen ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengurangi persentase jumlah pengangguran di Kabupaten Serang. Pasalnya, metode Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan survei angka pengangguran menganggap warga Kabupaten Serang meski ber-KTP di luar Kabupaten Serang jika sudah menetap selama enam (6) bulan namun belum mendapatkan pekerjaan. (*)
(her/red)