Kamis, 27 Maret 2025 12:32 WIB
BerandaOpiniLorong Gelap Kebebasan Pers

Lorong Gelap Kebebasan Pers

- Advertisement -

DISTRIKBANTENNEWS.COM – Tragis, di era reformasi sekarang ini Pers Nasional mengalami kemunduran dan kembali “dipasung”. Tak ubahnya seperti era Orde Baru, saat mantan Presiden Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Hal ini ditandai dengan pasca ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights (Hak-hak penerbit), sebagai kado Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2004. Kendati hal itu belum ada kesepakatan bulat di antara insan pers

Saat rezim Orde Baru masih berkuasa, demokrasi di Indonesia mengalami masa kelam. Begitu pula dengan Pers Nasional, terbelenggu oleh tembok kokoh bernama kekuasaan. Penerbitan pers yang notabene telah mengantongi izin pendirian perusahasn dan yang lainnya terlebih dulu harus ada Surat Izin Terbit (SIT) sebagai cikal bakal lahirnya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Celakanya, kala itu untuk mendapatkan SIUPP bukanlah hal yang mudah. Sehingga Pers Nasional menjadi terbelenggu dan tak bisa menghirup udara segar kebebasan pers. SIUPP merupakan hantu yang menakutkan.

PWI sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi wartawan, juga tak mampu berbuat banyak. Apalagi saat rezim Soeharto murka. Tiga surat kabar nasional saat itu “dibredel” sekaligus. Sebut saja seperti, Tabloid Monitor, Detik dan Majalah Tempo, yang begitu kritis terhadap rezim pemernitah terkena murkanya. Departemen Penerangan (Deppen) sebagai kepanjangan tangan pemerintah mencabut SIUPP tiga media tersebut. Anehnya, Dewan Pers dan PWI tak mampu melindungi. Bahkan, PWI ikut “mengamini” kebijakan pemerintah yang memberangus tiga media cetak tersebut.

Kasus pembredelan tiga media cetak itulah yang menjadi embrio dan sekaligus puncak munculnya perlawanan sengit dari insan pers. Bersamaan dengan tumbangnya rezim Soeharto, pada tahun 1998, eks wartawan Majalah Tempo kemudian mendirikan organisasi wartawan bernama Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Sehingga akhirnya PWI, bukanlah satu-satunya wadah profesi wartawan. Pasalnya, saat ini bermunculan pula puluhan organisasi wartawan di Indonesia.

Pasca rezim Soeharto tumbang, pers nasional akhirnya bisa menghirup udara bebas. Bahkan, di era reformasi ini tumbuh subur penerbitan pers. Namun, kita pun memyadari bahwa lahirnya ribuan penerbitan pers itu adalah hak semua warga negara dalam berusaha. Pasalnya, usaha penerbitan pers bikanlah monopoli kelompok tertentu. Apalagi yang menganut paham Asal Bapak Senang (ABS). Kendati hal itu bisa membuat tumpul otak dan hilangnya independensi pers.

Kebijakan Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Perpres Publisher Rights agar penerbitan pers harus diverifikasi oleh Dewan Pers merupakan tindakan pengkebirian penerbitan pers. Lalu apa bedamya dengan regulasi rezim Orde Baru yang “memasung” kebebasan pers melalui pemberlakuan SIT, SIUPP dan sejumlah regulasi tetek-bengek lainnya. Pers Nasional kembali mundur ke belakang jika tidak ada perlawanan dari insan pets, maka akan kembali “dipasung” seperti saat rezim Soeharto berkuasa.

Sekarang ini sudah saatnya pers nasional menghirup udara kebebasan. Tak perlu lagi ada regulasi pemerintah yang dapat membelenggu kebebasan pers. Sebab, jika ada intervensi pemerintah, maka pers nasional identik dengan masa rezim Soeharto. Kini pers nasional tengah berjalan dalam lorong gelap bernama pembredelan. (*)

Oleh : HAIRUZAMAN

(Penulis Buku dan Praktisi Pers)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -