SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Banten melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan kegiatan rapat tim terpadu pelaksanaan RAD-PE. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 2 kantor Kesbangpol Banten, Rabu (21/2/24).
Rapat tersebut dihadiri oleh 34 unsur yang terdiri dari berbagai instansi:
- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
- Kepala Kepolisian Daerah Banten
- Komandan Resor Militer 052/Wijayakrama
- Komandan Resor Militer 064/Maulana Yusuf
- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
- Kasatgaswil Densus 88 AT Polri Banten
- Komando Daerah Militer III/Siliwangi Detasemen Intelijen
- Satgas Andalas Bais TNI
- Garnisun 0623 Cilegon
- Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten
- Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Banten
- Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten
- Komandan Grup 1 Komando Pasukan Khusus
- Komandan Pangkalan Udara Gorda Banten
- Komandan Pangkalan Angkatan Laut Banten
- Komandan Detasemen Polisi Militer III/4 Serang
- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten
- Unsur Yayasan Empatiku
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten
- Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Provinsi Banten
- Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Banten
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten
- Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten
- Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten
- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Banten
- Ketua MUI Provinsi Banten
Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Banten Densus 88, Anti Teror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana., SH., Sik. MKP., menyampaikan “pentingnya kewaspadaan dan upaya meminimalkan peluang bagi pelaku gerakan intoleran, radikal, dan ekstrem. Dia berharap rapat ini dapat menghasilkan kesepakatan yang dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan untuk kemajuan dan kedamaian di Provinsi Banten,” ujar Mayndra.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Iwan Falahudin, menyatakan bahwa Kementerian Agama Provinsi Banten siap mendukung program “zero terorism” dengan lebih dari 330 penghulu, lebih dari 1200 penyuluh agama, dan hampir 40 ribu orang guru yang tersebar di 155 kecamatan.
Iwan Falahudin juga menyampaikan bahwa “salah satu payung hukum RAD-PE adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya. (*)
(her/red)