SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Seorang pria berusia 21 tahun, inisial KU, berhasil diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Serang pada Selasa (20/02) sekitar pukul 01.00 WIB. KU, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, ditangkap di rumahnya di Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 182 butir pil tramadol yang disembunyikan tersangka di bawah kasur. Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba oleh KU.
“Saat petugas datang, tersangka mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, karena lokasi sudah dikepung, KU berhasil ditangkap,” kata Ikhsan. “Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan pil tramadol yang disembunyikan di bawah kasur. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang dijadikan sarana transaksi.”
Dalam pemeriksaan, KU mengakui bahwa pil tramadol tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial AN. “Namun, KU tidak mengetahui tempat tinggal AN karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang,” jelas Ikhsan.
KU juga mengakui telah melakukan bisnis jual beli narkoba selama 4 bulan terakhir. Ia mengaku terpaksa melakukan bisnis haram tersebut karena menganggur dan menggunakan keuntungan dari penjualan obat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, KU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tandas Ikhsan. (*)
(akn/red)