BerandaHukumConnie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim Polri

DISTRIKBANTENNEWS.COM – Pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.

Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Perkasa Roeslani, dengan nomor laporan LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Erdi menambahkan, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti laporan tersebut. Pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan. “Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ujar Erdi.

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946. (*)

(mar/red)

Baca Juga:  Tingkatkan Literasi Masyarakat, Perpusnas RI Gelar Talkshow Duta Baca Indonesia di Rumah Dunia-Banten

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments