Berdasarkan rilis dari Kementrian Investasi pada tanggal 24 Januari 2024, Provinsi Banten berada di peringkat kelima nasional dengan nilai investasi mencapai Rp. 103,8 Triliun. Posisi pertama ditempati oleh Provinsi Jawa Barat dengan nilai investasi mencapai Rp.210,6 Triliun.
Virgojanti menambahkan, upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP dalam merealisasikan capaian investasi selalu memperhatikan beberapa aspek seperti promosi dan kerjasama, pelayanan perizinan, data dan informasi, serta pengendalian.
Dalam upaya meningkatkan investasi di Provinsi Banten, berbagai aspek penting telah diperhatikan.
Untuk aspek promosi dan kerjasama, informasi tentang peluang investasi di Banten disampaikan kepada pelaku usaha dan masyarakat luas melalui berbagai media promosi. Selain itu, bisnis gathering dengan tema spesifik juga dilakukan, serta fasilitasi kepada calon investor asing yang berminat berinvestasi di Provinsi Banten.
Aspek pelayanan perizinan mencakup penyediaan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan baik Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terbuka (SIPEKA). Selain itu, juga ada fasilitasi solusi atas kendala permohonan perizinan dan penjagaan mutu pelayanan perizinan sesuai ISO-9001 tahun 2015 dan ISO-27001 tahun 2013.
Aspek data dan informasi meliputi kajian potensi investasi baru di Banten, penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD), pengolahan data perizinan dan realisasi investasi untuk feedback kegiatan promosi, serta pengembangan SIPEKA.
Terakhir, aspek pengendalian meliputi pembagian target realisasi investasi Provinsi menjadi per Kabupaten/Kota, shortlist minimal 200 perusahaan PMDN untuk pembinaan, pemantauan dan pengawasan, serta usulan perusahaan PMDN di lingkup Provinsi untuk berkolaborasi dengan UMKM. Selain itu, juga ada pemantauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM agar mereka dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), review LKPM melalui sistem OSS, dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam melakukan pengawasan rutin, pengawalan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha.
Virgojanti menambahkan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini penting untuk identifikasi potensi realisasi proyek-proyek properti atau real estate.