DISTRIKBANTENNEWS.COM – Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah, telah meluncurkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Dilansir pada Selasa, (30/1/24). Layanan ini tersedia di 14 wilayah yang berbeda.
Sebelum mengunjungi gerai untuk membayar pajak kendaraan, wajib pajak harus memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Selain itu, wajib pajak juga harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah, berdasarkan informasi dari media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya:
- Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng: 08.00-14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading: 08.00-14.00 WIB
- Mall Citraland: 09.00-14.30 WIB
- Halaman parkir Samsat Jaksel: 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata: 08.00-14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati: 08.00-14.30 WIB
- Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan SX City Mall: 08.00-14.00 WIB
- Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga Batu Ceper: 09.00-12.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong: 16.00-19.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur: 09.00-12.00 WIB
- Samling Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town House: 08.00-14.00 WIB
- Samling Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang Kota Bekasi: 08.00-12.00 WIB
- Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang: 08.00-12.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00-14.00 WIB dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua: 08.00-12.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00-12.00 WIB.
Diharapkan dengan adanya layanan ini, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat menjadi lebih mudah dan efisien bagi wajib pajak di wilayah Jadetabek.
*mar/red