Jumat, 17 Januari 2025 4:17 WIB
BerandaPeristiwaDua Pelaku TPPO di Jawa Barat dan Banten Diringkus Bareskrim, Pelaku Berperan...

Dua Pelaku TPPO di Jawa Barat dan Banten Diringkus Bareskrim, Pelaku Berperan Sebagai Penampung dan Agensi

- Advertisement -

TANGERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang yang beroperasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten. Kedua tersangka adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Mereka ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024, setelah adanya laporan dari sepuluh korban yang diberangkatkan ke Turki dengan janji palsu.

Menurut Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kedua tersangka merekrut para korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Erbil, Irak, dengan gaji sebesar 300 dolar AS. Para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang imbalan antara Rp3 juta hingga Rp13 juta. Namun, tanpa melakukan pemeriksaan kesehatan, para korban dikirim ke Turki dengan menggunakan visa wisata. kata Trunoyudo pada keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (28/1/2024).

Di Turki, para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub. Barang-barang milik korban seperti paspor, handphone, dan pakaian diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub. Para korban dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang berbicara. Jika melanggar, mereka akan dihukum.

Para korban berada di penampungan selama satu minggu hingga dua bulan, dengan alasan menunggu visa untuk dikirim ke Erbil. Namun, karena merasa tertipu dan tidak tahan dengan perlakuan tidak manusiawi, para korban meminta bantuan petugas keamanan apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian Turki. Akibatnya, penggerebekan dilakukan dan para korban diselamatkan. Mereka kemudian diserahkan ke KJRI Istanbul dan dipulangkan ke Indonesia.

Trunoyudo menjelaskan, peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki. Kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang dan atau menempatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri tidak sesuai prosedur. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

*lin/red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -