Ikuti Kami
Selasa, 3 Maret 2026 ⚡ Versi Web

Pemprov Banten Dukung Penerapan Aturan Opsen Pajak

Penulis: Admin 28
Senin, 27 November 2023 | 13:00 WIB

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Psenjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar menegaskan Pemerintah Provinsi Banten mendukung penuh penerapan aturan tentang opsen pajak yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pemprov Banten siap melakukan perluasan basis pajak dalam rangka pelayanan publik.

“Pada dasarnya keuangan pusat di daerah punya potensi ekonomi yang cukup besar, termasuk di daerah kita. Industrialisasi berjalan baik dan tentunya akan ada hal terkait bagi hasil dari itu,” ungkap Al Muktabar usai memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) Komite IV DPD RI di Provinsi Banten dalam rangka “Efektivitas Undang - Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di Hotel Aston, Kota Serang. Senin, (27/11/2023).

Ia menyampaikan, melalui forum itu Pemerintah Provinsi Banten ke depannya bisa melaporkan pertumbuhan ekonomi yang berkomparasi dengan berbagai situasi di Provinsi Banten. Dengan memperhatikan potensi daerah masing-masing, pendapatan daerah ini mampu tersalurkan ke Kabupaten/Kota dalam rangka pelayanan publik.

“Selain terus melakukan koordinasi dan sinergi, Pemprov Banten harus siap melakukan perluasan basis pajak. Salah satunya kita melakukan penyesuaian tarif pajak yang memang dipusatkan kepada daerah, tetapi tidak membebani wajib pajak,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Al Muktabar juga menyampaikan kekayaan alam yang dimiliki Provinsi Banten seperti gunung, hutan, dan ekosistem laut, pihaknya sedang menyusun suatu inovasi berupa policy brief dalam mengelola pajak karbon (Carbon Tax) sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Carbon tax ini merupakan pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon ataupun yang menghasilkan sumber emisi karbon. Dirinya mengaku sudah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu tentang hal ini, sehingga carbon tax ini dapat diperjualbelikan dalam bentuk saham.

"Kita kelola potensi alam di Provinsi Banten yang luar biasa ini. Formula-formula regulasinya sedang kita siapkan. Perda-nya bagaimana carbon tax itu kita jadikan potensi dan bagian dari kita menjaga alam," ungkapnya.

"Kita benar-benar sedang mempelajari tentang carbon tax ini. Seperti kita menjaga hutan karena hutan menghasilkan O2 serta mempelajari terkait kompensasi industri yang mengeluarkan CO2 untuk dibalancing dengan O2. Dan itu ada kompensasi pembiayaannya. Itu sedang kita pelajari beserta tahap pembelajarannya," sambungnya.

Penulis: Admin 28
Senin, 27 November 2023 | 13:00 WIB

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Wagub Banten Ajak Umat Muslim Bayar ZIS ke BAZNAS

Minggu, 22 Februari 2026 | 21:21 WIB

Wagub Banten Dampingi Menko AHY Diskusi Ekonomi Kreatif

Minggu, 22 Februari 2026 | 21:11 WIB

Sekda Banten Tinjau Kesiapan RSUD Banten Jelang Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:48 WIB
↑ Kembali ke atas