Jumat, 13 Desember 2024 8:56 WIB
BerandaKriminalPelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan Dibekuk Satreskrim Polres Serang

Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan Dibekuk Satreskrim Polres Serang

- Advertisement -

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – TS (57) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan ditangkap Satreskrim Polres akibat kasus penipuan dengan modus lowongan kerja.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku diamankan saat melakukan penipuan terhadap korban calon karyawan asal Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan. “TS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan lowongan pekerjaan terhadap korban Hj. Siti Rohilah Nurmalasari,” ucap AKP Andi Kurniady, Selasa 14/11/2023.

TS menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Lungcheong Brothers Industrial. Dalam aksinya itu, kata AKP Andi, TS menerima empat berkas lamaran dengan meminta uang sebesar Rp. 14.5 juta. “Jadi TS ini menjanjikan adanya lowongan kerja di PT. Lungcheong pada 29 Juli 2023. Namun setelah menerima berkas dan sejumlah uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada,” katanya.

Karena merasa ditipu oleh TS atas janji adanya lowongan pekerjaan tersebut, tambah mantan Kasat Reskrim Polres Lebak Banten ini, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Serang dan TS saat ini sudah diamankan.

AKP Andi Kurniady juga menjelaskan, selain mengamankan TS, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa printout transaksi dan buku tabungan milik korban. “Atas perbuatannya TS kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya

Penyunting : Mardiana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -