Rabu, 19 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

DLHK Gandeng PWI diskusikan Rehabilitasi Lahan Untuk Lestarikan Alam

BAGIKAN:
DLHK Gandeng PWI diskusikan Rehabilitasi Lahan Untuk Lestari...
0
DLHK Gandeng PWI diskusikan Rehabilitasi Lahan Untuk Lestarikan Alam
Iklan

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Demi mencegah terjadinya kerusakan alam, perlu adanya rehabilitasi hutan dan lahan, Namun dalam rehabilitasi hutan dan lahan, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan.

Di antaranya melakukan identifikasi masalah yang terjadi pada kawasan yang akan direhabilitasi. Baik itu berupa kerusakan tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, atau perubahan iklim.

Demikian hal tersebut disampaikan Analis Rehabilitasi dan Konservasi Bidang Pengelolaan DAS, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Hari Setiawan dalam diskusi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten di Sekretariat PWI Provinsi Banten Jl. Jend.

Sudirman No.25, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (9/10/2023).

"Setelah dilakukan identifikasi masalah, maka selanjutnya dilakukan perencanaan rehabilitasi untuk menentukan strategi dan teknik rehabilitasi yang akan digunakan," Papar Hari Setiawan.

Dikatakan, terdapat beberapa teknik rehabilitasi yang kerap digunakan, diantaranya penanaman kembali vegetasi asli, pengendalian erosi, dan pemulihan fungsi ekosistem. Selain itu, juga harus dipertimbangkan faktor sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kawasan rehabilitasi.

"Kemudian, pada tahap implementasi rehabilitasi mencakup sejumlah kegiatan, diantaranya penanaman bibit, pembuatan terasering, dan pengendalian hama dan penyakit," Ungkapnya.

"Serta penting untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam tahap tersebut, agar mereka dapat merasakan manfaat dari rehabilitasi yang dilakukan," sambungnya.

Iklan
HUT Kabupaten Serang ke-497, Diskominfosatik Launching Aplikasi Serang Tatu
Artikel Selanjutnya

HUT Kabupaten Serang ke-497, Diskominfosatik Launching Aplikasi Serang Tatu

Iklan
Iklan
Penulis: Mardiana Akin
Diterbitkan: 9 Oktober 2023, 11:30 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini