Rabu, 16 September 2026

1 x 24 Jam Unit Reskrim Polsek Cilegon Tangkap Pelaku Curat

BAGIKAN:
1 x 24 Jam Unit Reskrim Polsek Cilegon Tangkap Pelaku Curat
0
1 x 24 Jam Unit Reskrim Polsek Cilegon Tangkap Pelaku Curat

CILEGON, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 04.10 Wib di gudang rokok di daerah hukum Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cilegon Kompol Doharon Siregar membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten bersama tim Resmob Polres Cilegon berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. “Pada Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pulul 04.10 Wib diketahui adanya pencurian barang berupa rokok dari berbagai merk, layar monitor dan CPU komputer,” ucap Doharon saat press conference pada Senin (07/08/23)

Doharon juga menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku pencurian tersebut. “Tim gabungan Resmob Polres Cilegon Polda Banten bersama Unit Reskrim Polsek Cilegon di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten AKP Asep Iwan kurniawan pada hari Rabu (19/07) Sekira pukul 02.00 Wib bergerak menuju kota Serang kemudian menangkap 5 orang pelaku berinisial MAP (22), IN (22),MY (23), JN (29) dan AF (25),”jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, Doharon menyampaikan bahwa lima pelaku tersebut langsung diamankan di Polsek Cilegon untuk proses penyidikan. “Setelah dilakukan penyidikan di Polsek Cilegon, didapati beberapa barang bukti hasil diantaranya
9 dus rokok berbagai merk,1 unit layar monitor komputer merk HP, 1 unit kendaraan mobil merk Toyota Calya warna abu-abu dengan Nopol: B-2610-SIJ beserta kunci kontak dan STNKnya serta 1 perangkat gembok roling dor berikut tutup pengaman,” terang Doharon.

Kemudian Doharon juga menjelaskan cara pelaku mencuri barang-barang tersebut. “Para pelaku mencuri dengan cara merusak gembok pintu gerbang gudang dengan menggunakan kunci palsu dan pelaku menggunakan kendaraan minibus,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pewarta: Yani
Editor: Herfa
Diringkus Saat Menunggu Pelanggan, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.
Artikel Selanjutnya

Diringkus Saat Menunggu Pelanggan, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 7 Agustus 2023, 15:03 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air

Konten Redaksi Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

Komitmen Zero Narkoba, Lapas Bandanaira Rutin Tes Urine Warga Binaan dan Petugas

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Perkuat Koordinasi dan Publikasi, Lapas Bandanaira Ikuti Pengarahan dan Sosialisasi Kehumasan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 14:31 WIB

Celah Halinar, Lapas Bandanaira Razia Blok Hunian Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 11:00 WIB

Ciptakan Lapas Kondusif, Kalapas Batang Tegaskan Pentingnya Sinergi Petugas dan Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Minggu, 13 September 2026 | 10:33 WIB

Puluhan Rokok Tanpa Cukai Diamankan, Kenapa Sopir Tak Ditahan?

Konten Redaksi Sabtu, 12 September 2026 | 21:13 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan, Kasubsi Kamtib Laksanakan Kontrol Keliling ‎

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 12 September 2026 | 10:56 WIB

Jaga Stabilitas Kamtib, Lapas Bandanaira Terima Patroli Sambang Polsek Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 10 September 2026 | 10:35 WIB

Isu Wabup Sumedang Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak Transparansi

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 18:50 WIB

P21! Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 18:48 WIB