Senin, 5 Oktober 2026

Berandalan Bermotor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Serang

BAGIKAN:
Berandalan Bermotor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Se...
0
Berandalan Bermotor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Serang

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Lima pemuda yang hendak tawuran ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terbukti kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, samurai dan corbek di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan hal tersebut. "Lima orang pemuda ditetapkan tersangka SP (19), MJ (23), DP (21), MA (17), DS (24) karena terbukti membawa senjata tajam, satu diantaranya masih dibawah umur," kata Dedi pada Jumat (04/08).

Lanjut Dedi Mirza mengatakan kelima pemuda tersebut mengaku akan ke daerah Ciruas dan sengaja membawa senjata tajam sebagai persiapan untuk bertemu dengan kelompok lain. "Karena menurut pengakuannya mereka janjian dengan kelompok lain untuk bertemu tawuran di wilayah Ciruas," ungkap Dedi Mirza.

"Lima tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang, kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga keras telah membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951," tambah Dedi.

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan kronologis kejadian tersebut.

"Peristiwa itu terjadi pada minggu (30/07). Berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada pemuda menggunakan sepeda motor yang hendak melakukan tawuran, merespon laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres Serang langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Delapan pemuda di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan dari pemuda tersebut juga diamankan barang bukti berupa sepuluh senjata tajam berupa celurit, samurai dan corbek," ucap Kasi Humas.

"Dari delapan pemuda yang diamankan kami juga mengamankan sepuluh buah senjata tajam jenis celurit, samurai dan corbek yang diduga akan dipergunakan saat tawuran nanti, tiga pemuda yang diamankan tidak terbukti memiliki sajam tersebut, sementara kita jadikan saksi," katanya.

Meski demikian, Iptu Dedi Jumhaedi memastikan, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Sebab delapan pemuda yang diduga akan tawuran tersebut belum sempat bertemu dengan lawannya.

Pewarta: Yani
Editor:
Maraknya Penyalahgunaan Narkoba, Mahasiswa Bergerak Lakukan Penyuluhan Pencegahan Penggunaan Narkoba.
Artikel Selanjutnya

Maraknya Penyalahgunaan Narkoba, Mahasiswa Bergerak Lakukan Penyuluhan Pencegahan Penggunaan Narkoba.

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 4 Agustus 2023, 07:57 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB