Minggu, 4 Oktober 2026

Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Amankan Pria Membawa Senjata Tajam

BAGIKAN:
Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Amankan Pria Membawa Sen...
0
Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Amankan Pria Membawa Senjata Tajam

DBN Tangerang - Seorang yang berkunjung ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang dengan membawa pisau atau Badik ditangkap polisi jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten.

RM (34) kedapatan membawa senjata tajam jenis Pisau atau Badik yang disimpan didalam tas selempang miliknya.

Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Amankan Pria Membawa Senjata Tajam
Barang Bukti Sebilah Senjata Tajam Badik

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda M Risdianto mengatakan penangkapan terhadap RM bermula dari patroli Cipta Kondisi yang rutin dilakukan Polsek Tigaraksa pada Senin (17/07) Jam 1 Dini Hari di Jalan Raya Taman Adiyaksa Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang RM langsung diamankan petugas Polsek Tigaraksa. "Saat itu Polsek Tigaraksa melakukan patroli rutin, lalu mendapati 2 orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy diduga dalam keadaan mabuk dan dilakukan pengejaran setelah diamankan dilakukan penggeledahan terhadap RM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau/badik yang disimpan di tas selempang miliknya selanjutnya RM di bawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap Risdianto.

Secara terpisah Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia membenarkan hal tersebut. "Benar Polsek Tigaraksa telah melakukan penangkapan terhadap Sdr RM yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau/Badik didalam tas selempang miliknya," ucap Agus.

"Sementara yang bawa senjata tajam RM kami tetapkan sebagai tersangka, di kenakan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 10 Tahun penjara," tutup Agus (Red/Bhms)

Hari Ke-10 Operasi Patuh Maung 2023, Ditlantas Polda Banten Gatur di Jalan Palima Kota Serang
Artikel Selanjutnya

Hari Ke-10 Operasi Patuh Maung 2023, Ditlantas Polda Banten Gatur di Jalan Palima Kota Serang

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 19 Juli 2023, 13:26 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB