Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Diklat Kemen Kominfo Baso Soleh mengatakan, pelatihan yang mandatori secara pengembangan kompetensi untuk pranata humas ini dalam Peraturan Menteri Kominfo mengatur bahwa untuk menduduki jabatan fungsional itu di dipersyaratkan untuk menyelesaikan pelatihan pembentukan.
”Disamping ini menjadi pelatihan prasyarat, juga memang diharap teman-teman yang berkecimpung di bidang kehumasan memiliki kompetensi yang cukup memadai dalam hal mengelola informasi, menjadi PPID dan seterusnya,”ujarnya.
”Jadi materi yang di ajarkan bukan hanya dasar-dasar, tetapi lebih kepada yang praktis-praktis terkait dengan pengelolaan informasi dan strategi komunikasinya,”sambung Baso.
Baso juga mengatakan, untuk peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 29 peserta yang berasal dari beberapa kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten dna kota selama 27 hari. Dia berharap dengan mengikuti pelatihan selain basis pengetahuan komunikasi, pengelolaan informasi juga terkait dengan kemajuan teknologi misalnya analisis media sosial karena pengguna media sosial banyak.
”Pemerintah harus bisa menempatkan itu untuk memberikan layanan kepada masyarakat,”katanya.
Turut hadir sebagai narasumber lainnya Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (Kabid KIP) Ahmad Jajuli, Jafung Bidang Aplikasi dan Informatika pada Diskominfosatik Kabupaten Serang Eky, Kabid Damkar pada BPBD Kabupaten Serang Boyatno, dan Staf Khusus Bupati Serang Bidang Media Amrin Nur.