CILEGON, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon telah menggelar Uji Konsekuensi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Aula Lantai 3 Diskominfo Kota Cilegon pada Rabu, 5 April. Uji konsekuensi ini merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh Badan Informasi Publik tertentu yang dikecualikan untuk diakses setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 14/2008.
Kepala Dinas Kominfo Kota Cilegon, Didin S Maulana, menjelaskan bahwa uji konsekuensi harus dilakukan dengan teliti. “Sesuai amanat UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditentukan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian,” jelas Didin dalam sambutannya.
Didin menambahkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi yang valid. “Sebelum mengatakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan, informasi harus kita kemas dengan valid dan informatif, sehingga mampu mempresentasikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tuturnya.
Melalui kegiatan uji konsekuensi ini, Didin berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mampu membuat daftar informasi dengan baik. “Diharapkan bagi seluruh OPD agar membuat daftar informasi yang dikecualikan guna terlaksana uji konsekuensi dengan baik,” harapnya.
(her/her)