Konten Redaksi
Public Control Personel Polda Banten Melalui Aplikasi Propam Presisi
Selasa, 3 Januari 2023 | 04:09 WIB
DISTRIKBANTENNEWS - SERANG
Menanggapi maraknya tindakan pelanggaran hukum oleh oknum Polisi yang belakangan ini terjadi di masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi sejak bulan April 2021 lalu, dengan harapan masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Ricko Junaldi mengatakan fungsi aplikasi ini adalah sebagai pelayanan kepada masyarakat. “Aplikasi Propam Presisi diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat/pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif,” kata Ricko.
Ricko mengatakan aplikasi Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. “Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Propam Presisi juga merupakan bentuk transparansi Polri, dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sisi pengawasan baik internal maupun eksternal semua bisa memanfaatkan aplikasi Propam Presisi.” ucap Ricko.
Ricko menjelaskan cara mudah untuk menggunakan aplikasi Propam Presisi. “Jika ada temuan pelanggaran perilaku personel Polda Banten, jangan ragu untuk laporkan secara online di aplikasi Propam Presisi dengan cara unduh aplikasi di App Store maupun Playstore, Registrasi menggunakan NIK pada KTP, verifikasi data diri dengan scan wajah hingga berhasil, isi pengaduan form yang telah disediakan, dan unggah bukti pendukung seperti foto dan dokumen lainnya,” jelas Ricko.
Terakhir Ricko juga menambahkan aplikasi ini juga sekaligus sebagai sarana kontrol masyarakat kepada Polri. “Aplikasi ini sekaligus sebagai sarana sosial kontrol bagi masyarakat khususnya pengawasan terhadap perilaku anggota Polri maupun PNS Polri.” tutup Ricko (Muhamad/Him).
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 3 Januari 2023, 04:09 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Terkini
Curi 500 Rokok dan 20 Tabung LPG, 4 Pelaku Dibekuk Polda Banten
Sabtu, 5 September 2026 | 13:38 WIBLapas Bandanaira Dorong Peserta Magang Belajar, Berkembang, dan Produktif
Sabtu, 5 September 2026 | 10:21 WIBDorong Pelayanan Publik Semakin Profesional dan Berkualitas, Lapas Bandanaira Ikuti Penguatan Implementasi Quick Wins
Kamis, 3 September 2026 | 17:41 WIBLapas Bandanaira Tingkatkan Profesionalisme Jajaran Regu Pengamanan
Rabu, 2 September 2026 | 16:29 WIBPanen Selada dan Sawi Hijau, Lapas Bandanaira Buktikan Lahan Terbatas Bisa Jadi Sumber Pangan
Senin, 31 Agustus 2026 | 11:01 WIBWarga Binaan Lapas Bandanaira Raih Juara III Lomba Antar Khatib
Senin, 31 Agustus 2026 | 09:36 WIBKalapas Bandanaira Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Santriawan dan Santriwati MAN 4 Maluku Tengah
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:07 WIBAjakan “Geruduk” Kantor Priangan.com Viral di Medsos, Manajemen Siapkan Laporan Polisi
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:22 WIBAndra Soni Bawa Gagasan Baru, Lima Gubernur Inisiasi Aslinmas untuk Perkuat Satlinmas
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:35 WIBKalapas Bandanaira Pukul Rebana Iringi Semarak Pawai Ta’aruf
Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:40 WIBLapas Bandanaira Turut Semarakkan Pawai Ta'aruf Peringati Maulid Nabi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:37 WIBPerkuat Sinergi Pengamanan, Lapas Bandanaira Patroli Sambang Bersama Polsek dan Posal Banda
Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:56 WIBKanal Kiriman Pengguna
Lihat SemuaNyalakan notifikasi untuk mendapatkan update berita terkini dari Distrik Banten News.