Rabu, 4 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Penuh

BAGIKAN:
Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan W...
0
Iklan
Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Penuh
Pemerintah Kota Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. (Dok. Humas Pemkot Tangerang)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembukaan posko ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026. Surat edaran tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan isi surat edaran tersebut. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan," ujar Ujang, saat ditemui di Puspem Kota Tangerang pada Rabu (4/3/2026).

Ujang juga merinci aturan besaran THR bagi pekerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

"Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil," tutur Ujang.

"Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal," tambahnya. Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan hak pekerja, Pemkot Tangerang menyediakan Posko Pengaduan THR.

Posko ini berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang. Posko tersebut melayani pengaduan pada jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi https:.

"Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang," pungkas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan.

***

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 4 Maret 2026, 18:45 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini