TANGERANG - Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan sejumlah kesepakatan strategis pada Senin, 2 Maret 2026. Penandatanganan ini bertujuan memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berkarakter aerotropolis.
Kesepakatan tersebut dilakukan di Ruang Patio, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, bertepatan dengan Hari Jadi ke-33 Kota Tangerang. Acara ini dihadiri jajaran direksi PT Angkasa Pura Indonesia (API) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk beserta anak perusahaannya.
Salah satu kerja sama yang disepakati adalah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan PT Angkasa Pura Indonesia. Kerja sama ini fokus pada pemanfaatan serta pengembangan kawasan penunjang akses bandara. Selain itu, disepakati pula modifikasi Simpang Susun Kunciran.
Kesepakatan ini melibatkan PT Jasamarga Metropolitan Tollroad, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng, dan PT Marga Trans Nusantara. Kota Tangerang, sebagai bagian dari kawasan metropolitan Jabodetabek, merupakan wilayah penyangga Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wilayah ini menghadapi dinamika mobilitas yang sangat tinggi, dengan sekitar 150 ribu penumpang hilir mudik setiap hari melalui bandara tersebut. Tingginya pergerakan orang dan barang ini berdampak langsung pada kebutuhan konektivitas. juga memengaruhi kelancaran lalu lintas serta kualitas lingkungan kawasan.
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif.
Ia menyebutnya sebagai komitmen nyata untuk menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap warga merasakan dampak pembangunan ini. Penguatan akses bandara dan modifikasi Simpang Susun Kunciran bukan hanya soal infrastruktur, tetapi tentang mempermudah aktivitas masyarakat, membuka peluang usaha baru, serta menciptakan lapangan kerja,” ujar Sachrudin.
Ia menambahkan, Kota Tangerang diarahkan menjadi kota bisnis yang maju, berkelanjutan, dan berkarakter aerotropolis. Arah kebijakan ini sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024–2045.