Rabu, 18 Juni 2025 6:42 WIB
Beranda blog Halaman 5

Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Banten Iwan Falahudin: Doakan Jamaah Haji Banten 2025 Mabrur

0

TANGERANG – Talbiyah kembali menggema di Provinsi Banten, menandai dimulainya rangkaian pemberangkatan Jemaah Haji 1446 H/2025 M. Kloter 02 JKG asal Kota Tangerang menjadi rombongan pertama yang diberangkatkan ke Tanah Suci, Rabu (1/5/25).

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Agama/Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Banten: Dr. Drs. Iwan Falahudin, S.Pd. M.Pd. mengatakan “Selamat jalan para tamu Allah. Semoga sehat, selamat, dan kembali ke Tanah Air sebagai haji yang mabrur,” ujar Iwan Falahudin.

Senada, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman, bersama Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah secara langsung melepas keberangkatan jemaah di pelataran Masjid Raya Al-A’zhom, Kota Tangerang.

Turut hadir Kabid PHU A. Bahir Ghozali, Kepala Kemenag Kota Tangerang Samsudin, Wali Kota Tangerang Sachrudin, Wakil Wali Kota Maryono Hasan, serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Nanang menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas perhatian besar yang diberikan kepada jemaah haji. Ia menyebut, tahun ini Provinsi Banten memberangkatkan 24 kloter, termasuk satu kloter gabungan, dengan total petugas haji yang mendampingi meliputi TPHI (25), TPIH (24), TKHI (49), PHD (72), serta KBIHU (55).

“Haji bukan hanya ibadah fisik, tapi juga ibadah spiritual. Mari doakan bukan hanya diri sendiri, tapi juga untuk bangsa Indonesia,” kata Nanang.

Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah mengajak para jemaah untuk meluruskan niat dan menjaga kekhusyukan selama menjalankan ibadah haji. Ia berharap, keberkahan ibadah haji membawa Indonesia menjadi negeri yang penuh rahmat.

Usai acara, Kakanwil didampingi Kabid PHU dan Kepala Kemenag Kota Tangerang turut mengantar jemaah ke Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, sebagai bentuk komitmen pelayanan terbaik dari Kementerian Agama.

Polda Banten Bongkar Pengoplosan BBM Pertamax di SPBU Ciceri, Dua Tersangka Ditangkap

0

Serang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang. Kejahatan ini terungkap setelah tim penyelidik mendapati bahwa SPBU tersebut membeli BBM olahan dari pihak nonresmi, bukan dari PT Pertamina Patra Niaga.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan, yakni NS (53) dan ASW (40). “Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU Ciceri dan menangkap dua pelaku,” ujar Didik. Rabu, (30/04/25).

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan kronologi dan modus para pelaku. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka membeli BBM olahan sebanyak 16.000 liter dari pihak di luar Pertamina, lalu mencampurkannya ke dalam tangki pendam SPBU yang masih berisi sekitar 8.000 liter Pertamax murni.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel BBM dari SPBU tersebut menunjukkan kejanggalan. Warna BBM yang diambil berwarna biru pekat, berbeda dari warna standar Pertamax. Untuk menyamarkan pencampuran tersebut, para pelaku kemudian membeli tambahan 8.000 liter Pertamax asli dari Pertamina Patra Niaga agar warna kembali menyerupai standar.

“ASW selaku pengawas SPBU berperan membeli BBM oplosan seharga Rp10.200 per liter dari seseorang berinisial DH di Jakarta. Sedangkan NS selaku Manajer Operasional mengetahui sekaligus memerintahkan pembelian dan pencampuran BBM tersebut,” terang Bronto.

Lebih lanjut, Bronto menyebutkan bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan di Integrated Terminal Jakarta menunjukkan nilai Final Boiling Point (FBP) mencapai 218,5°C. Nilai ini melebihi batas maksimal 215°C yang ditetapkan oleh Dirjen Migas dalam Keputusan No. 110.K/MG.01/DJM/2022, menandakan adanya campuran fraksi berat yang tidak sesuai standar.

Motif dari kejahatan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara memalsukan BBM. Tindakan tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi dan tanpa melalui jalur distribusi yang sah.

Barang bukti yang disita polisi antara lain:

28.434 liter BBM oplosan dalam tangki SPBU Ciceri

100 unit alat transfer gas (tombak besi)

4 kaleng sampel BBM @1 liter

1 laptop ASUS VivoBook, 1 mouse bluetooth

4 unit handphone berbagai merek lengkap dengan SIM card

Para pelaku dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kombes Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak akan membiarkan pihak-pihak yang merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kasus seperti ini akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (red)

Penutupan MTQ Banten 2025 ke-22: Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Banten Iwan Falahudin Apresiasi para Juara

0

TANGERANG — Kabupaten Tangerang kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih juara umum pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXII Tingkat Provinsi Banten tahun 2025. Kemenangan ini menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Tangerang, menegaskan konsistensi dan kualitas kafilahnya di ajang bergengsi tersebut.

Piala bergilir diserahkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, kepada Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, dalam acara penutupan MTQ yang digelar di Alun-Alun Tigaraksa, Puspemkab Tangerang, Selasa (29/4/2025). Dalam sambutannya, Gubernur Andra memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas suksesnya penyelenggaraan dan prestasi yang diraih.

“Sebagai Gubernur Banten, mewakili masyarakat Banten, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan seluruh masyarakatnya atas keberhasilan menyelenggarakan MTQ ke-22 dengan sangat meriah,” ujar Andra.

Senada, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Agama/Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Banten:

Dr. Drs. Iwan Falahudin, S.Pd. M.Pd. turut mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyebut MTQ tahun ini memiliki nuansa nasional berkat antusiasme peserta dan penyelenggaraan yang optimal.

Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan kebanggaannya atas keberhasilan kafilah Kabupaten Tangerang yang kembali menyabet gelar juara umum dengan perolehan nilai 816, mengungguli Kota Tangerang Selatan (664) dan Kota Tangerang (660). Ia mengungkapkan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh pihak, termasuk LPTQ dan para Qori-Qoriah yang telah berlatih secara berkelanjutan.

“Alhamdulillah, kita kembali meraih juara umum MTQ tingkat Provinsi Banten empat kali berturut-turut. Ini adalah prestasi luar biasa yang patut kita syukuri,” ujar Maesyal.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga mengapresiasi inisiatif Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang dalam menggalang dana kemanusiaan untuk Palestina, yang dikoordinasikan oleh Ketua PMI Soma Atmadja bersama panitia MTQ.

Adapun rekapitulasi nilai MTQ XXII Banten, Kabupaten Tangerang menempati posisi puncak dengan 816 poin. Disusul Kota Tangerang Selatan (664), Kota Tangerang (660), Kota Cilegon (278), Kabupaten Lebak (198), Kabupaten Serang (94), Kota Serang (93), dan Kabupaten Pandeglang (25).

Adapun daftar para juara sebagai berikut:

 

 

Polemik Meja Rusak di SDN 2 Pasir Tangkil: Wali Murid Terpaksa Ganti, Bupati Lebak Turun Tangan

0

Lebak – Polemik di SDN 2 Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, menyita perhatian publik setelah seorang wali murid, Arta Grace Monica (35), terpaksa mengganti meja dan kursi sekolah anaknya yang rusak dengan dana pribadi. Padahal, menurutnya, kondisi perabot tersebut memang sudah lapuk sejak lama sebelum digunakan oleh anaknya.

Kejadian bermula saat anak Arta, siswa kelas 4, ditegur oleh pihak sekolah karena diduga merusak meja dan kursi kelas. Anak tersebut kemudian menyampaikan kepada ibunya bahwa ia diminta mengganti perabotan tersebut. Tanpa adanya pemeriksaan mendalam, Arta diminta untuk membeli pengganti, dan akhirnya menggunakan uang pribadi sebesar Rp400 ribu untuk membeli meja dan kursi baru.

“Saya gotong meja dan kursinya dari rumah. Uang Rp400 ribu itu bagi saya sangat besar, cukup untuk kebutuhan makan keluarga kami,” ungkap Arta, Senin (28/4/2025).

Meski merasa keberatan dan mempertanyakan kebijakan tersebut, Arta tetap memenuhi permintaan sekolah sebagai bentuk tanggung jawab. Ia menyoroti mengapa orang tua harus menanggung beban fasilitas sekolah yang semestinya menjadi tanggung jawab negara.

“Kenapa fasilitas sekolah harus diganti oleh orang tua siswa? Apakah ada aturannya seperti itu?” tuturnya heran.

Peristiwa ini menyebar cepat di media sosial dan menuai simpati luas dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tindakan tersebut mencerminkan lemahnya kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat di tengah keterbatasan fasilitas pendidikan.

Menanggapi viralnya kejadian ini, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya langsung turun tangan. Ia mendatangi kediaman Arta dan meminta klarifikasi dari pihak sekolah. Dalam pertemuan itu, Kepala SDN 2 Pasir Tangkil memberikan penjelasan bahwa pihak sekolah tidak pernah memaksa wali murid untuk mengganti fasilitas rusak.

“Alhamdulillah begitu, kami tidak memaksa, Pak. Kalau memang keberatan, silakan disampaikan ke pihak sekolah,” ujar Kepala Sekolah di hadapan Bupati, dikutip dari akun TikTok Lebak Ruhay, Selasa (29/4/2025). (Keterangan: kutipan telah diterjemahkan dari bahasa percakapan ke dalam bahasa Indonesia baku).

Sebagai bentuk empati, Bupati Hasbi mengganti uang Rp400 ribu yang telah digunakan Arta untuk membeli meja dan kursi baru. Ia juga menegaskan bahwa sekolah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan wali murid, terutama dalam hal yang menyangkut beban biaya di tengah situasi ekonomi masyarakat.

Tidak berhenti di situ, Bupati Hasbi mengungkapkan bahwa dirinya telah menegur Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah.

“Dinas pendidikannya sudah saya tegur, dan pihak sekolah bakal kita evaluasi,” tegas Hasbi di lansir dari Viva.co.id.

Peristiwa ini menjadi cermin dari tantangan dunia pendidikan di daerah, di mana keterbatasan fasilitas dan ketimpangan komunikasi antara sekolah dan wali murid masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Pemerintah daerah pun didorong untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan memastikan pendidikan yang layak dan adil bagi seluruh siswa. (red)

Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Banten Iwan Falahudin Mengisi Materi di Pondok Pesantren Manahijus Sadat

0

Lebak – 27 April 2025 | Dalam rangka meningkatkan kompetensi santri tingkat akhir, Pondok Pesantren Manahijus Sadat yang berlokasi di Kampung Serdang, Desa Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar kegiatan pembekalan ilmu dengan menghadirkan para pakar di bidangnya.

Salah satu narasumber yang hadir adalah Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama / Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Dr. Drs. Iwan Falahudin, S.Pd., M.Pd., yang memberikan materi tentang Ilmu Faraidh dan Sejarah Peradaban Islam.

Dalam sambutannya, Iwan Falahudin menyampaikan bahwa dirinya bukan seorang pakar dalam kedua bidang tersebut. Namun, berangkat dari semangat kebersamaan dan prinsip “tak ada rotan, akar pun jadi,” ia menerima undangan untuk berbagi pengetahuan kepada para santri.

Saat menyampaikan materi Ilmu Faraidh, Iwan Falahudin menekankan pentingnya memahami konsep ‘Aul — kondisi ketika perhitungan pembagian warisan sesuai ketentuan menghasilkan jumlah yang melebihi nilai harta yang tersedia.

Ia memberikan ilustrasi, apabila seorang suami dan dua saudari perempuan menjadi ahli waris atas harta sebesar Rp7 juta, maka berdasarkan ketentuan, suami mendapat 1/2 bagian (Rp3,5 juta) dan kedua saudari memperoleh 2/3 bagian (Rp4,666 juta). Jumlah keduanya melebihi total harta warisan.

Dalam kondisi ‘Aul ini, penyelesaian dilakukan dengan menaikkan penyebut perhitungan menjadi 7, sehingga suami mendapatkan 3/7 dan dua saudari memperoleh 4/7 dari total harta. Dengan demikian, pembagian menjadi:

  • Suami: 3/7 × Rp7.000.000 = Rp3.000.000
  • Dua saudari: 4/7 × Rp7.000.000 = Rp4.000.000

Total pembagian pun sesuai dengan nilai harta warisan.

Selain membahas Ilmu Faraidh, Iwan Falahudin juga memaparkan tentang perkembangan Sejarah Peradaban Islam, memberikan wawasan kepada para santri tentang peran besar umat Islam dalam membangun peradaban dunia.

Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 27 April 2025 ini disambut antusias para santri. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi, memperlihatkan semangat untuk memahami lebih dalam ilmu-ilmu yang disampaikan.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, Pondok Pesantren Manahijus Sadat berharap dapat melahirkan generasi santri yang berilmu, berakhlak, dan siap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Banten Iwan Falahudin Kunjungi Acara ‘Pemetaan Bakat dan Karir’ di Pondok Pesantren Manahijus Sadat

0

LEBAK — Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Agama / Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Banten: Dr. Drs. Iwan Falahudin, S.Pd. M.Pd. menghadiri acara “Pemetaan Bakat dan Karir” yang digelar di Pondok Pesantren Manahijus Sadat, Kampung Serdang, Desa Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu (27/4/2025).

Para narasumber pada acara tersebut adalah :

Ferdinan Lavendri, Achmad Saeful, dan Munawir, menyampaikan materi *’4 on’* untuk mencapai kesuksesan yaitu:

1. Vision, berpandangan dan berwawasan jauh ke depan.

2. Fashion, menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada.

3. Action, bertindak dengan cepat dan tepat.

4. Collaboration, bekerja sama antar personal dan tim, saling mendukung dan membantu.

Dalam sambutannya Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Dr. Drs. Iwan Falahudin, S.Pd. M.Pd. mengatakan bahwa “Pesantren adalah seumpama kawah candradimuka dalam menggodok para santri supaya kuat dan punya bekal yang cukup dalam menghadapi kompleksnya kehidupan”, tuturnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi santri melalui pelatihan manajemen diri dan perencanaan karir. Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Manahijus Sadat, K.H. Hasan Asy’ari, M.Pd., menegaskan pentingnya program tersebut dalam mempersiapkan santri menghadapi tantangan masa depan.

“Pelatihan serta pemetaan bakat dan karir bagi santri adalah keniscayaan. Ini penting untuk meningkatkan dan memperluas wawasan, serta membentuk kemampuan manajemen diri yang lebih baik,” ujar Hasan Asy’ari dalam sambutannya.

Acara ini menjadi bagian dari komitmen pondok pesantren untuk mencetak santri yang tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga memiliki kesiapan dalam berbagai bidang profesi.

Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Banten Iwan Falahudin Ucapkan Selamat pada Acara Pembukaan MTQ Banten 2025 ke-22

0

TANGERANG — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXII Tingkat Provinsi Banten resmi dibuka di Alun-alun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/4/2025) Pagi. Perhelatan ini menjadi momentum memperkuat nilai-nilai Qur’ani dan ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat Banten.

Acara pembukaan dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Gubernur Banten Andra Soni, dan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Kegiatan berlangsung selama enam hari, dari 25 hingga 30 April, dan diikuti seluruh kafilah dari delapan Kabupaten/Kota di Banten.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Agama / Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Banten: Dr. Drs. Iwan Falahudin, S.Pd. M.Pd. Turut menyampaikan ucapan selamat atas terselenggaranya MTQ XXII. Ia berharap kegiatan ini dapat terus menjadi sarana memperkuat spiritualitas umat.

Dalam sambutannya, Wamenag menekankan bahwa MTQ bukan semata ajang perlombaan, tetapi wadah untuk menghidupkan penghayatan terhadap Al-Qur’an. “MTQ mengajak kita melangkah dari tilawah menuju tadabbur, dari membaca menuju mengamalkan. Inilah fondasi membangun peradaban berkeadaban,” ujar Syafi’i.

Senada, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa MTQ memiliki nilai strategis dalam membentuk karakter masyarakat. Ia mengajak menjadikan Al-Qur’an sebagai inspirasi membangun Banten yang religius, berakhlak, dan bebas korupsi.

“MTQ memperdalam pemahaman kita terhadap Al-Qur’an dan memperkuat silaturahmi. Mari kita jadikan Al-Qur’an pedoman dalam kehidupan,” ucapnya.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyatakan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang sebagai tuan rumah. Ia menekankan bahwa MTQ bukan hanya acara seremonial, tetapi juga wujud syiar Islam dan penguatan karakter religius masyarakat.

“Ini adalah amanah besar yang kami terima dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap MTQ ini membekas di hati para peserta dan membawa semangat baru dalam mencintai Al-Qur’an,” ujarnya.

Ia juga berharap seluruh peserta dan tamu undangan merasa nyaman selama berada di Kabupaten Tangerang. “Kami ingin setiap tamu pulang membawa kesan baik dan semangat baru untuk menghidupkan nilai Qur’ani di lingkungannya,” katanya.

Bersama Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Kita Sukseskan MTQ XXII Provinsi Banten 2025

0

 

Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang,

kami,
Moch. Maesyal Rasyid (Bupati Tangerang)
dan
Intan Nurul Hikmah (Wakil Bupati Tangerang),
mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dan menyukseskan MTQ XXII Provinsi Banten Tahun 2025 yang akan berlangsung pada 25–30 April 2025 di Kabupaten Tangerang.

Dengan semangat kebersamaan, mari kita jadikan momentum ini untuk mempererat ukhuwah, memperkuat keimanan, dan mewujudkan masyarakat Banten yang maju, adil, merata, bersih, berwibawa, sejahtera, serta berdaya saing, berlandaskan iman dan taqwa.

Sukseskan MTQ, Sukseskan Banten! 

 

 

Rapat Persiapan MTQ Provinsi Banten XXII, Panitia Diminta Siap Secara Lahir dan Batin

0

SERANG – Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Banten ke-22, panitia pelaksana menggelar rapat koordinasi guna memastikan seluruh persiapan berjalan optimal. Rapat ini menekankan pentingnya kesiapan baik secara teknis, administrasi, maupun spiritual.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Agama / Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Banten: Dr. Drs. Iwan Falahudin, S.Pd. M.Pd, menyampaikan bahwa seluruh panitia harus memiliki kesiapan lahir dan batin demi kelancaran kegiatan. “Administrasi harus tertib, teknis harus matang. Ini menjadi kunci suksesnya pelaksanaan MTQ,” ujar Iwan. Selasa 22 April 2025.

Ketua pelaksana MTQ Provinsi Banten XXII, Drs. H. Badrus Salam, menambahkan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta menjadi wadah berbagi pengalaman antar anggota panitia. “Kegiatan ini adalah momen untuk saling mengingatkan dan menyelaraskan langkah demi tercapainya pelaksanaan yang berkualitas,” katanya.

Wakil Ketua II pelaksana, H. Muhsinin, S.E., M.Si., menekankan pentingnya kerja keras seluruh panitia. Ia berharap agar setiap anggota bisa memberikan kinerja terbaik. “Kualitas MTQ ditentukan oleh dedikasi kita semua,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas LPTQ Provinsi Banten, Prof. Dr. H. Safuri, mengingatkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, karena pengawasan tidak hanya dari sesama manusia tetapi juga dari Tuhan Yang Maha Esa. “Integritas dan tanggung jawab adalah fondasi utama,” tegasnya.

Wakil Sekretaris I panitia, Drs. Ahmad Suja’i, M.M., juga menyampaikan bahwa keberhasilan program akan sangat bergantung pada kedisiplinan panitia dalam mengikuti petunjuk teknis. “Setiap individu harus memahami tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan MTQ XXII Provinsi Banten yang akan menjadi ajang penguatan syiar Islam dan peningkatan kualitas qari-qariah di Banten.

Untuk keterangan lebih lengkap silahkan lihat PDF di bawah ini.

 

Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus Usai Dipecat PDIP Karena Kritik Eks Pimpinan KPK

0

Jakarta – Tia Rahmania, seorang akademisi sekaligus dosen psikologi di salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta, juga dikenal sebagai politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berhasil memenangkan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Namun, karier politiknya sempat terguncang usai dirinya diberhentikan oleh partai lantaran menyuarakan kritik terhadap mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Tia sebelumnya sempat menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron, yang telah diputus oleh Dewan Pengawas KPK. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah forum internal sebelum pelantikan sebagai anggota DPR, dan menjadi viral di publik pada Senin, 23 September 2024. Imbas dari sikap kritis tersebut, Tia dicopot dari pencalonannya oleh PDIP.

Tidak tinggal diam, Tia menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, pada Minggu, 20 April 2025, PN Jakpus memutuskan bahwa dirinya sah sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan hasil pleno resmi KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Saat diwawancarai media, Tia mengungkapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah, gugatan saya dikabulkan. Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah memproses dengan adil dan tepat waktu,” ujarnya.

Tia menegaskan bahwa untuk proses lanjutan akan diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Sementara dirinya memilih fokus melanjutkan aktivitas sosial dan pengabdian kepada masyarakat.

“Saat ini saya ingin tetap berkegiatan sosial, agar kehadiran saya bisa memberikan manfaat bagi banyak orang,” tutupnya. (*/red)

Satresnarkoba Tangerang Gerebek Gudang Obat Tramadol & Hexymer Siap Edar!

0

Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras golongan G, jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, dengan total barang bukti mencapai 94.450 butir obat-obatan yang siap edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 12 Maret 2025, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu malam, 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MS alias Coki (35 tahun) di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis.

Dalam penggeledahan di kendaraan tersangka, polisi menemukan 50 butir Tramadol. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan MS di Kelurahan Kuta Baru, dan ditemukan barang bukti dalam jumlah besar:

  • 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam
  • 30.150 butir Tramadol dalam kardus
  • 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol
  • 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus

Tersangka mengaku seluruh obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali dengan sistem cash on delivery (COD) ke sejumlah wilayah di Tangerang Raya. Ia juga mengaku telah membeli barang tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Mr. Kuang”.

“Dari hasil penjualan Tramadol, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp35.000 per 100 butir, sedangkan Hexymer memberikan keuntungan Rp222.000 per botol. Jika ditotal, keuntungannya mencapai sekitar Rp33 juta,” ujar AKP Sunarto kepada Wartawan distrikbantennews.com, Jumat, (18/04/25).

Selain ribuan butir obat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni:

  • 9 buku catatan transaksi
  • 1 unit iPhone 14 Pro
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
  • 1 kotak kardus, STNK dan kunci kendaraan

Kini, tersangka MS alias Coki ditahan di Rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Serangan Fajar Beraksi di Kabupaten Serang, Uang Ga Seberapa, Masalah Jadi Ke Mana-Mana: 7 Tersangka Ditangkap

0

Serang – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana politik uang pada Jumat malam, 18 April 2025, menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Dalam operasi tersebut, tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda. Mereka diduga hendak membagikan uang kepada calon pemilih sebagai bentuk “serangan fajar” untuk mendukung Pasangan Calon 01, AH dan NN.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, terhadap dua orang berinisial ND dan MH. Dari tangan keduanya, petugas menyita uang sebesar Rp9,5 juta, yang diduga akan dibagikan kepada pemilih dengan nominal Rp50 ribu per orang sesuai dengan daftar nominatif.

Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, yang mendapatkannya dari Andri. Keduanya disebut sebagai anak dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.

“Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ujar Kompol Endang.

Penangkapan berikutnya terjadi di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, terhadap seorang pria berinisial SD (35). Ia diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp450.000, yang akan dibagikan dengan nominal Rp25.000 per orang.

Di lokasi lain, seorang perempuan berinisial AR ditangkap di Kampung Cileget, Desa Nyompok, dengan barang bukti 45 amplop masing-masing berisi Rp50.000.

Sementara itu, seorang perempuan lain, MT, ditangkap di Kampung Catang Masjid, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, usai membagikan uang sebesar Rp25.000 kepada 43 orang pemilih.

Tim Gakkumdu juga mengamankan seorang pria berinisial WS di rumahnya di Kampung Nagog, Desa Julang, Kecamatan Cikande. Ia mengaku menerima uang sebesar Rp2.500.000 dari NS, seorang staf Desa Julang.

Selanjutnya, NS turut diamankan di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan sisa uang sebesar Rp2.300.000 dalam pecahan Rp50 ribu. NS mengaku mendapatkan uang dari AM, staf Desa Julang lainnya, senilai Rp60 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp57,7 juta telah dibagikan kepada para koordinator masyarakat.

“Saat ini total terduga pelaku yang diamankan berjumlah tujuh orang, yakni ND, MH, SD, AR, MT, WS, dan NS. Mereka ditangkap di TKP berbeda. Dua orang di antaranya merupakan perempuan, dan satu merupakan staf desa,” jelas Kompol Endang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hasil pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana. (red)

Duit Sampah Rp75,9 Miliar Menguap, Siapa Lagi yang Akan Terseret?

0

Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan secara bertahap sejak 14 hingga 17 April 2025, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejati Banten.

Banjir Duit Proyek Sampah, ASN Tangsel Jadi Tersangka Ke-4 Korupsi DLH

0

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Tersangka berinisial ZY, mantan staf DLH yang kini aktif sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan ZY dalam proyek senilai Rp.75,94 miliar tersebut.

Proyek pengelolaan sampah yang dilaksanakan pada Mei 2024 menunjuk PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pelaksana dengan nilai kontrak total Rp.75.940.700.000, yang terdiri dari Rp50,72 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp.25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia jasa, serta fakta bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas dan kompetensi yang dipersyaratkan dalam kontrak,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangannya kepada media.

Rangga juga menambahkan bahwa PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tercantum dalam kontrak.

ZY disebut berperan aktif bersama Kepala DLH Tangsel WL dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Parahnya, PT EPP tetap menerima pembayaran penuh senilai Rp75,94 miliar.

“Dari total dana tersebut, sekitar Rp15,4 miliar ditransfer ke sejumlah rekening milik ZY di bank BCA, BJB, dan BRI. Dana itu kemudian dikelola sendiri oleh ZY tanpa bukti pertanggungjawaban penggunaan,” terang Rangga.

ZY resmi ditahan oleh penyidik Kejati Banten dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ZY akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Serang, terhitung sejak tanggal 17 April 2025,” pungkas Rangga.

Merayakan Lima Abad Kesultanan Banten, UIN SMH Gelar Seminar Sejarah dan Budaya

0

Serang – Dalam rangka memperingati lima abad Kesultanan Banten, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar seminar nasional bertema “Kesultanan Banten: Masa Lalu, Kini, dan yang Akan Datang”, Rabu (16/4/2025), di Auditorium Gedung Rektorat Lantai 3 kampus tersebut.

Acara yang mempertemukan para akademisi, sejarawan, budayawan, mahasiswa, hingga masyarakat umum ini menjadi panggung ilmiah dan budaya untuk merefleksikan peran Kesultanan Banten dalam sejarah Indonesia maupun peradaban dunia.

Sultan Banten ke-XVIII, RTB. Hendra Bambang Wisanggeni Suryatmaja, membuka seminar dengan seruan pentingnya melestarikan nilai luhur Kesultanan sebagai warisan budaya yang dapat menjadi fondasi pembangunan spiritual dan moral bangsa.

Menambahkan hal itu, KH TB Fathul Adzim Cothib menegaskan garis lurus pewarisan Kesultanan Banten. Ia menyebutkan bahwa RTB Bambang Wisanggeni merupakan keturunan langsung dari Sultan Maulana Hasanuddin, dan sistem pewarisannya menyerupai sistem monarki Inggris, yakni diwariskan kepada anak laki-laki dari istri permaisuri.

Rektor UIN SMH Banten, Prof. Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.Pd, menyatakan bahwa kampus memiliki peran strategis sebagai penjaga sejarah dan penggerak budaya lokal.

“Kita belajar dari sejarah bukan untuk bernostalgia, tetapi untuk membangun masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Ketua panitia, Drs. H. Makmun Muzakki, menekankan bahwa seminar ini bukan panggung politik, melainkan ruang akademik untuk menggali nilai budaya yang membentuk identitas masyarakat Banten.

“Perayaan lima abad ini harus menjadi titik tolak bagi Banten masa depan. Harapannya, perayaan ini menjadi tradisi tahunan yang diinisiasi berbagai lapisan masyarakat,” jelasnya.

Acara ini juga dihadiri Sultan Lampung, serta sejumlah aktivis, akademisi, dan pemerhati budaya dari berbagai wilayah. Seminar yang merupakan puncak dari rangkaian kegiatan selama 15 hari ini menghadirkan sejumlah pembicara utama.

Sejarawan dari Kesultanan Cirebon, Mustaqim Asteja, menyampaikan materi bertajuk “Pararaton Kesultanan Banten: Refleksi Sejarah 5 Abad”. Ia menyatakan bahwa sejarah Banten adalah sejarah internasional, mengingat perannya sebagai pusat perdagangan global sejak abad ke-16.

“Banten pernah menjadi kerajaan Islam paling penting di Indonesia. Pedagang Tionghoa, Arab, dan bangsa-bangsa lain pernah menjadikannya pusat aktivitas ekonomi di Hindia Belanda,” kata Mustaqim.

Sementara itu, Prof. Dr. HMA. Tihami, MA, menyoroti ketimpangan antara masa kejayaan Banten dengan kondisi sosial saat ini. Ia menilai bahwa ketidakhadiran pemangku budaya menyebabkan masyarakat kehilangan arah.

“Banten perlu mengembalikan kedaulatan budaya kepada Kesultanan. Itu adalah identitas aslinya,” tegasnya.

Prof. Mufti Ali, MA, Ph.D, turut membahas rekonstruksi sejarah Maulana Hasanuddin berdasarkan empat sumber lokal, dengan penekanan pada pentingnya pelurusan sejarah berbasis dokumen otentik.

Dipandu oleh moderator Ahmad Yani, S.Sos., M.Si, diskusi berlangsung aktif. Forum ini merekomendasikan dua hal penting yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto: pembentukan tim kecil untuk membahas tindak lanjut rekonstruksi Kesultanan Banten, dan pelaksanaan lokakarya untuk menggodok hasilnya.

Kejati Banten Tahan TAKP, Pejabat DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek Sampah

0

Banten – Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan satu pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024. Kali ini, tersangka berinisial TAKP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebersihan sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), resmi ditahan pada Rabu, 16 April 2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menyatakan bahwa TAKP diduga kuat terlibat aktif dalam seluruh tahapan pengadaan hingga pelaksanaan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang digarap oleh PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) dengan nilai kontrak mencapai Rp75,94 miliar.

“TAKP dalam kapasitasnya sebagai PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap penyedia,” jelas Rangga kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan bahwa TAKP juga menyusun dokumen kontrak secara tidak cermat karena tidak mencantumkan lokasi dan mekanisme teknis pengelolaan sampah sebagaimana mestinya.

“Yang bersangkutan bahkan membiarkan penyedia, dalam hal ini PT EPP, tidak melaksanakan pengelolaan sampah, dan tetap memproses pembayaran secara penuh meskipun ada kekurangan syarat administrasi. Ini sangat fatal,” tegasnya.

PT. EPP sendiri sebelumnya telah disorot karena tidak memiliki kompetensi, fasilitas, maupun kelayakan untuk menjalankan kegiatan pengelolaan sampah sesuai ketentuan perundang-undangan. Tak hanya itu, pekerjaan pengangkutan pun diketahui tidak sesuai standar, karena tidak dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang memenuhi syarat.

Atas perbuatannya, TAKP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan TAKP menambah daftar panjang pihak yang telah diamankan dalam perkara ini, setelah sebelumnya SYM (Direktur PT. EPP) dan WL (Kepala DLH Tangsel) lebih dulu ditahan. Kejati Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dihadapkan ke meja hukum.

Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Senilai Rp.350 Juta

0

SERANG – 15 April 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Tersangka berinisial RF (44) tersebut kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Modus yang dilakukan RF yaitu dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran barang yang telah diperoleh. Namun, cek tersebut ditolak oleh pihak bank karena tidak memiliki saldo yang cukup.

Saat dikonfirmasi, Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Kejadian berlangsung sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Saat itu, tersangka RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB dengan nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada PT. Sinar Dinamika Beton untuk pembayaran beton ready mix,” terang Dian, Selasa (15/04/25).

RF diketahui merupakan Direktur dari CV. Prisma Kencana dan pemesanan beton dilakukan untuk menunjang pekerjaan perusahaan tersebut, yang dibuktikan melalui surat pesanan yang ditandatangani langsung oleh RF.

“Setelah menerima cek, PT. Sinar Dinamika Beton pun mengirimkan barang sesuai pesanan. Namun, saat cek tersebut dicairkan, pihak Bank BJB Cabang Cilegon menolaknya karena saldo tidak mencukupi. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi pihak PT. Sinar Dinamika Beton, yang hingga saat ini belum dipertanggungjawabkan oleh tersangka RF,” jelas Dian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain:

1 lembar Cek Bank BJB Nomor Warkat: DAA02117363 senilai Rp350 juta tertanggal 27 Oktober 2015;

1 lembar Surat Keterangan Penolakan dari Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 2 Februari 2024;

2 lembar invoice masing-masing bernomor 274/KEU-SDB/XI/2015 dan 253/KEU-SDB/X/2015;

1 lembar tanda terima atas dua lembar cek dari tersangka;

1 bundle Surat Jalan pengiriman beton ready mix;

2 lembar Surat Pesanan yang ditandatangani tersangka pada 8 Oktober dan 19 Oktober 2015.

“Atas perbuatannya, RF dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Dian Setyawan.

Kejati Banten Tahan Kepala Dinas LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp.75 Miliar

0

Serang, 15 April 2025 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi melakukan penahanan terhadap WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan setelah WL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp.75,94 miliar, terdiri dari jasa pengangkutan sampah senilai Rp50,72 miliar dan jasa pengelolaan sampah sebesar Rp25,21 miliar, dengan pelaksana proyek adalah PT. EPP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa WL diduga berperan aktif sejak perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tersangka WL terbukti melakukan persekongkolan dengan pihak penyedia, yaitu PT. EPP, bahkan sebelum proses tender dimulai. Salah satunya dengan memfasilitasi perubahan KBLI perusahaan agar memenuhi syarat tender, meskipun pada kenyataannya PT. EPP tidak memiliki kompetensi dan kapasitas dalam pengelolaan sampah,” ujar Rangga.

Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan adanya rekayasa struktur subkontraktor untuk memuluskan proyek, yang melibatkan pendirian CV. Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR).

“Tersangka WL bersama SYM (Direktur PT. EPP) dan pihak lainnya mendirikan CV. BSIR sebagai subkontraktor fiktif. Bahkan, Direktur Operasional CV tersebut adalah penjaga kebun pribadi WL,” ungkap Rangga.

Tidak hanya pada tahap perencanaan, WL juga disebut ikut menentukan lokasi pembuangan sampah ke titik yang tidak sesuai dengan standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, tersangka WL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur PT EPP Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar di Tangsel

0

TANGERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan SYM, Direktur PT EPP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

SYM resmi ditahan pada Senin (14/4/25) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa proyek ini dilaksanakan pada Mei 2024 dengan total nilai kontrak sebesar Rp.75.940.700.000.

“PT EPP ditunjuk sebagai penyedia jasa dengan rincian sebesar Rp.50,7 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp.25,2 miliar untuk pengelolaan sampah,” ujar Rangga dalam keterangan persnya, Senin (14/4/25).

Namun, dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah pelanggaran serius. PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak dan bahkan tidak memiliki fasilitas maupun kompetensi sesuai ketentuan.

SYM bersama WL, Kepala DLHK Kota Tangsel, diduga terlibat dalam persekongkolan sejak proses perencanaan pengadaan. Mereka mengubah KBLI PT EPP agar bisa mengikuti lelang pengelolaan sampah dan mendirikan CV BSIR untuk mendukung pelaksanaan proyek.

“Diduga kuat terjadi persekongkolan antara pemberi dan penyedia sejak sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan. Bahkan dalam pelaksanaannya, PT EPP juga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain yang sebenarnya dilarang dalam kontrak,” tambah Rangga.

Adapun sejumlah perusahaan yang menerima alih pekerjaan antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR. Selain itu, PT EPP juga tidak mendistribusikan sampah ke lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 81 Tahun 2012 dan Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2013.

Atas perbuatannya, SYM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.