Sabtu, 7 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Kemenag dan Pemprov DKI Bahas Percepatan Hibah Lahan KUA untuk Revitalisasi

BAGIKAN:
Kemenag dan Pemprov DKI Bahas Percepatan Hibah Lahan KUA unt...
0
Iklan
Kemenag dan Pemprov DKI Bahas Percepatan Hibah Lahan KUA untuk Revitalisasi
Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung dan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii membahas percepatan hibah lahan KUA untuk revitalisasi layanan keagamaan. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung - Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membahas percepatan pengalihan aset lahan Kantor Urusan Agama . Pembahasan ini dilakukan untuk mendukung program revitalisasi layanan keagamaan di ibu kota.

Pertemuan berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Jumat (6/3/2026) antara Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii dan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung. Fokus utama diskusi adalah sinkronisasi status kepemilikan lahan KUA.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad dan Staf Khusus Menteri Agama Nona Gayatri Nasution.

Ada juga Tenaga Ahli Menteri Agama Junisab Akbar, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam M. Arskal Salim, Direktur Bina KUA Ahmad Zayadi, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta Adib. Muhammad Syafii menjelaskan, saat ini terdapat 44 KUA di wilayah Jakarta.

Sebanyak 39 gedung KUA dinilai perlu direvitalisasi karena kondisi bangunannya belum memenuhi standar perkantoran pemerintahan.

"Dari 44 KUA yang ada, baru lima yang representatif karena dibangun melalui skema Surat Berharga Syariah Negara," ujar Muhammad Syafii.

Ia menambahkan, 39 KUA lainnya masih memerlukan pembaruan. Ini agar lebih sesuai dengan wajah pelayanan publik di Jakarta.

"Sisanya, 39 KUA masih memerlukan pembaruan agar lebih sesuai dengan wajah pelayanan publik di Jakarta," tutup Muhammad Syafii.

Proses revitalisasi belum dapat dilaksanakan karena sebagian besar lahan KUA masih berstatus milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, pembangunan gedung melalui skema SBSN mensyaratkan lahan tersebut harus tercatat sebagai aset milik Kementerian Agama.

Peningkatan infrastruktur KUA menjadi bagian dari upaya menghadirkan wajah baru pelayanan keagamaan yang lebih modern.

***

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 6 Maret 2026, 17:05 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini