SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan penjelasan terkait anggaran insentif pajak dan retribusi daerah sekitar Rp1,86 miliar yang tercantum dalam APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2026 dan dikaitkan dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi serta Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia.
Pemkot Serang menegaskan, angka Rp1,86 miliar tersebut merupakan alokasi anggaran, bukan berarti dana dengan nilai tersebut sudah diterima atau dicairkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Penjelasan itu disampaikan Pemkot Serang menyusul munculnya perhatian publik terhadap besaran anggaran insentif yang tercantum dalam dokumen APBD. Pemerintah daerah menilai perlu ada pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara pagu anggaran dan realisasi keuangan.
Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Rediwinata, mengatakan angka yang tercantum dalam APBD pada dasarnya merupakan rencana atau batas maksimal pengeluaran yang telah dialokasikan pemerintah daerah.
Menurutnya, pencantuman anggaran tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh dana tersebut telah dibayarkan kepada penerima.
“Berapa yang nantinya direalisasikan tetap bergantung pada ketentuan, pencapaian kinerja dan mekanisme pembayaran,” kata Arif, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, proses realisasi insentif harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Artinya, terdapat sejumlah persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi sebelum anggaran dapat direalisasikan.
Karena itu, Pemkot Serang meminta masyarakat tidak langsung menyamakan angka yang terdapat dalam APBD dengan jumlah uang yang sudah diterima oleh pejabat yang bersangkutan.