Menurut Arif, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah juga bukan merupakan kebijakan yang secara khusus dibuat untuk Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia.
Pemberian insentif tersebut memiliki dasar hukum yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam pemberian insentif yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah.
Dalam ketentuannya, pemberian insentif memiliki kaitan dengan peningkatan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai, peningkatan pendapatan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, insentif tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai tambahan penghasilan. Ada tujuan yang berkaitan dengan kinerja pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Arif juga menegaskan bahwa besaran insentif yang tercantum dalam anggaran tidak otomatis harus direalisasikan pada nilai maksimal.
Artinya, terdapat perbedaan antara jumlah yang dialokasikan dengan jumlah yang pada akhirnya dibayarkan setelah seluruh ketentuan dan mekanisme dipenuhi.
“Yang terpenting, seluruh pembayaran harus berdasarkan kinerja dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.