JAKARTA – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memasuki usia ke-2 dengan membawa pesan kuat bagi dunia hukum nasional: sudah saatnya para advokat dan organisasi advokat memperkuat persatuan untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Pesan tersebut mengemuka dalam peringatan HUT ke-2 DePA-RI yang digelar di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan pusat serta sejumlah Ketua DPD DePA-RI dari berbagai daerah, antara lain Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah.
Sejumlah Ketua DPD lainnya diketahui berhalangan hadir.
Peringatan hari ulang tahun tersebut tidak sekadar menjadi seremoni organisasi. Momentum itu sekaligus dimanfaatkan DePA-RI untuk melakukan konsolidasi internal dan mempertegas arah perjuangan organisasi dalam memperkuat peran advokat sebagai salah satu penegak hukum.
Dengan mengusung motto “Justitia Omnibus” atau keadilan untuk semua, DePA-RI menilai profesi advokat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam menjaga tegaknya prinsip negara hukum.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MM, MH; Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH, MH; serta Bendahara Umum Broto Pramono, SH, MH, menegaskan pentingnya advokat menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok, golongan maupun kepentingan pribadi.
Menurut Luthfi, perbedaan organisasi advokat seharusnya tidak menjadi penghalang bagi para advokat untuk bekerja sama dalam memperjuangkan kepastian hukum.
“Sudah saatnya advokat maupun organisasi advokat bersatu dan solid untuk menjalankan amanah konstitusi, yaitu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi advokat hendaknya jangan menjadi alasan untuk terpecah dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujarnya.