Jumat, 14 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Kantor Pertanahan Kota Serang Gebrak Transformasi Layanan, Masyarakat Kini Lebih Mudah Akses Pelayanan

BAGIKAN:
Kantor Pertanahan Kota Serang Gebrak Transformasi Layanan, M...
0
Kantor Pertanahan Kota Serang Gebrak Transformasi Layanan, Masyarakat Kini Lebih Mudah Akses Pelayanan
Iklan

SERANG — Kantor Pertanahan Kota Serang terus mendorong transformasi layanan pertanahan guna menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Transformasi tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan, tetapi juga dengan meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat pendekatan kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Di tingkat daerah, transformasi layanan diwujudkan melalui berbagai inovasi yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. Pelayanan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, proses yang mudah dipahami, serta pendampingan sesuai kebutuhan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, mengatakan bahwa transformasi layanan dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

«“Transformasi layanan kami hadir dari kebutuhan masyarakat. Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat, mudah, cepat, dan transparan. Harapannya, masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan, tetapi juga benar-benar merasakan kemudahan, kepastian, dan manfaat dari setiap proses pelayanan yang diberikan,” ujar Osman.»

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Karena itu, Kantor Pertanahan Kota Serang berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan memperbaiki kualitas pelayanan.

Semangat transformasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.

Pelayanan publik, lanjutnya, tidak hanya diukur dari seberapa cepat suatu proses administrasi diselesaikan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan kemudahan, kejelasan informasi, kepastian, dan manfaat dari layanan yang diberikan.

Iklan
Pemkot Serang Buka Suara soal Insentif Rp1,86 Miliar untuk Budi-Agis
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Buka Suara soal Insentif Rp1,86 Miliar untuk Budi-Agis

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus
Diterbitkan: 13 Agustus 2026, 22:33 WIB · Diperbarui: 13 Agustus 2026, 22:33 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Maaf, Adblocker Terdeteksi

Iklan adalah sumber pendapatan kami untuk menyajikan berita berkualitas. Mohon nonaktifkan Adblocker Anda, lalu muat ulang halaman.