Dengan dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan, Kejari Jakarta Timur kini harus menentukan langkah berdasarkan pertimbangan hakim serta perkembangan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kejaksaan dapat mempelajari secara menyeluruh aspek yang dinilai hakim dalam putusan, termasuk kecukupan alat bukti, proses penetapan tersangka, hingga tindakan penahanan yang sebelumnya dilakukan.
Untuk sementara, Kejari Jakarta Timur belum membeberkan apakah akan melakukan pendalaman alat bukti, melakukan perbaikan konstruksi perkara, mengambil langkah hukum tertentu, atau menempuh proses lain sesuai hasil telaah penyidik.
Yogi Sudharsono hanya menegaskan bahwa tim penyidik akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya.
Sikap tersebut menunjukkan Kejari Jakarta Timur memilih berhati-hati dalam merespons putusan praperadilan. Kejaksaan menghormati putusan pengadilan sekaligus tetap memiliki ruang untuk menentukan strategi penanganan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya masih akan menjadi perhatian publik, terutama mengenai apakah penyidik menemukan alat bukti tambahan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara pengadaan mesin jahit tersebut.
Dengan demikian, putusan praperadilan Irma Yuliana belum menjadi akhir dari perkara pokok. Putusan tersebut justru menjadi titik evaluasi bagi penyidik untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang memadai serta prosedur hukum yang berlaku.
Kejari Jakarta Timur untuk saat ini memastikan menghormati putusan hakim dan tengah mempelajari pertimbangannya sebelum menentukan langkah selanjutnya.