Melalui perubahan bentuk hukum dan penguatan tata kelola, BUMD diharapkan dapat bekerja secara lebih profesional, transparan dan akuntabel. Orientasinya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Payung Hukum Pertambangan Dinilai Mendesak
Raperda keempat berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batubara.
Andra Soni mengatakan, sebagian kewenangan pengelolaan sektor pertambangan telah kembali berada pada pemerintah daerah provinsi. Kondisi tersebut membuat keberadaan payung hukum di tingkat daerah menjadi penting.
“Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan memiliki landasan hukum yang jelas. Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Siapkan Pembentukan Pansus
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD.