Menurutnya, regulasi mengenai pajak dan retribusi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem yang berkeadilan dan mudah dilaksanakan.
Perubahan tersebut juga diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha serta memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.
“Secara filosofis, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia menekankan, optimalisasi penerimaan daerah perlu berjalan seiring dengan pelayanan publik yang baik. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat secara langsung manfaat dari kontribusi yang diberikan melalui pajak dan retribusi daerah.
Banten Perseroda Diharapkan Lebih Profesional
Sementara itu, Raperda perubahan nama dan bentuk hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten (Perseroda) berkaitan dengan penguatan tata kelola badan usaha milik daerah.
Andra Soni menilai keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. BUMD juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi yang dimiliki Banten.
“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” katanya.