"Kami mengajak seluruh masyarakat dan pihak perusahaan untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dengan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Cikande. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan tersangka penadah dikenakan pasal penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Cikande Polres Serang dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya di kawasan industri, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha di wilayah Kabupaten Serang.