Ikuti Kami
Jumat, 31 Juli 2026 Versi Web

Kantor Pertanahan Kota Serang Tertibkan Aset Negara, Tiga Sertipikat BMN Resmi Diserahkan

Penulis: Yustinus Agus
Jumat, 31 Juli 2026 | 11:31 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG – Komitmen dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan Kota Serang. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui penyerahan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada sejumlah instansi pemerintah sebagai bagian dari program sertipikasi tanah BMN jalur mandiri.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, tersebut menjadi wujud dukungan Kantor Pertanahan Kota Serang terhadap upaya pemerintah dalam mengamankan aset negara melalui legalisasi kepemilikan tanah. Sertipikasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas aset milik negara, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pertanahan di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, menegaskan bahwa sertipikasi tanah Barang Milik Negara merupakan salah satu program strategis yang memiliki peran penting dalam memastikan seluruh aset negara memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi.

Menurutnya, keberadaan sertipikat tanah menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset negara sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa, konflik pertanahan, maupun penyalahgunaan aset di kemudian hari.

"Program sertipikasi tanah BMN merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik negara. Dengan sertipikat yang sah, aset pemerintah akan lebih terlindungi dan pengelolaannya menjadi lebih tertib serta akuntabel," ujar Osman Affan.

Selain memperkuat aspek legalitas aset negara, Kantor Pertanahan Kota Serang juga terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan berbasis digital. Digitalisasi layanan tersebut diharapkan mampu mempermudah proses administrasi, mempercepat akses informasi pertanahan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Serang menyerahkan tiga sertipikat tanah Barang Milik Negara kepada tiga instansi pemerintah yang berada di wilayah Kota Serang.

Sertipikat pertama diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas bidang tanah yang berlokasi di wilayah Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Penulis: Yustinus Agus
Jumat, 31 Juli 2026 | 11:31 WIB
Artikel Selanjutnya

Kapolresta Serang Kota Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Silaturahmi ke Kodim 0602/Serang

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Kantor Pertanahan Kota Serang Tertibkan Aset Negara, Tiga Sertipikat BMN Resmi Diserahkan

Bagikan artikel ini melalui