Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mandek Sejak 2025, Kuasa Hukum Desak Polda Banten Tetapkan Tersangka
Setelah menerima dokumen tersebut, pihak CV Empat Pilar Utama mengaku terkejut karena merasa tidak pernah melakukan pembelian maupun pembayaran atas unit alat berat sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Merasa dirugikan, CV Empat Pilar Utama kemudian menunjuk Law Office TA & Partners sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Banten.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun tanggapan atas pengaduan yang telah disampaikan kuasa hukum pelapor ke Bidpropam. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polda Banten guna memperoleh informasi yang berimbang.